Sebentar Lagi KPK Ungkap Keterlibatan Nazaruddin di Kasus Alkes

Jum'at, 15 Mei 2015 - 19:54 WIB
Sebentar Lagi KPK Ungkap Keterlibatan Nazaruddin di Kasus Alkes
Sebentar Lagi KPK Ungkap Keterlibatan Nazaruddin di Kasus Alkes
A A A
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut-sebut berpeluang kembali menjadi pesakitan. Kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tindak lanjut dugaan keterlibatan Nazaruddin akan ditentukan dalam gelar perkara atau forum ekspos.

"Jika ada (keterlibatan Nazaruddin), nanti akan dibahas melalui forum ekspos langkah apa yang akan diambil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Dugaan keterlibatan Nazaruddin terungkap, saat anak buahnya Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MRS) dan juga Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Made Maregawa (MDM) ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada beberapa waktu silam. Seperti diketahui, PT Mahkota Negara adalah salah satu anak perusahaan kerajaan bisnis milik Nazaruddin, Permai Grup.

Terkait kasus ini, Nazaruddin yang sebelumnya telah diperiksa penyidik, diisyaratkan akan kembali menjalani pemeriksaan. "Jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang diperlukan, akan dipanggil lagi," lanjut Priharsa.

Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MRS) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MRS akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6078 seconds (0.1#10.140)