Rebutan Pemain, Inter Seret Fiorentina ke Meja Hukum

Senin, 06 Juli 2015 - 12:08 WIB
Rebutan Pemain, Inter Seret Fiorentina ke Meja Hukum
Rebutan Pemain, Inter Seret Fiorentina ke Meja Hukum
A A A
MILAN - Perburuan Mohamed Salah memasuki babak baru. Selain Fiorentina, gelandang Chelsea asal Mesir itu juga diincar AC Milan, Inter Milan, Juventus dan AS Roma.

Dari lima klub tersebut, Inter menjadi yang paling diunggulkan merekrut sang pemain. Salah pun menyambut baik ketertarikan I Nerazzurri. Namun transfer pemain berusia 23 tahun itu tampaknya tidak akan tuntas dalam waktu dekat. Sebab Fiorentina tidak rela ditinggalkan pemain yang mereka pinjam pada paruh musim 2014/2015.

Kubu La Viola mendatangkan Salah sebagai bagian dari transfer Juan Cuadrado ke Chelsea. Pada kesepakatan awal, mereka memiliki hak untuk meneruskan masa peminjaman eks pemain Basel tersebut.

Namun keinginan Fiorentina ditolak mentah-mentah oleh Salah. Hal itu membuat Paolo Panerai selaku Wakil Presiden klub murka. Ia menuding Inter sebagai biang keladi dari permasalahan ini. Panerai menyebut tim milik Erick Thohir itu sebagai klub amatir yang pantas terdegradasi karena mendekati pemain dengan cara tidak resmi.

Menanggapi komentar miring tersebut, Inter berencana mengadukannya ke komisi hukum liga Italia. Mereka tidak terima disebut sebagai tim yang pantas terdegradasi.

"Pengumuman, FC Internazionale sudah membaca dan sangat terkejut dengan pernyataan Wakil Presiden Fiorentina di akun Twitter pribadinya. Kami tidak terima bagi siapapun yang menyindir kami dengan komentar-komentar yang tidak berdasar," tulis pernyataan di situs resmi Inter.

"Fiorentina jelas melibatkan Inter dalam urusan yang tidak kami campuri. Ini agar mereka bisa menutupi masalahnya dengan Mohamed Salah. FC Internazionale bakal menempuh jalur ke otoritas manapun yang diperlukan demi melindungi citra dan integritas klub," lanjut pernyataan tersebut.

Kubu Fiorentina sendiri sebenarnya sudah meminta maaf. Mereka bahkan mengaku tidak senang dengan tindakan wakil presidennya.
(bep)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)