Kumpul Kebo Hingga Beranak Dua, Anggota Polisi Dilaporkan ke Provost

Senin, 06 Juli 2015 - 16:59 WIB
Kumpul Kebo Hingga Beranak Dua, Anggota Polisi Dilaporkan ke Provost
Kumpul Kebo Hingga Beranak Dua, Anggota Polisi Dilaporkan ke Provost
A A A
BARELANG - Hn, seorang Bintara Polri yang berdinas di Polsek Lubuk Baja dilaporkan ke Provost Polresta Barelang oleh teman kumpul kebonya sendiri berinisial Fa.

Dalam laporannya pada Senin (6/7/2015), Fa mengaku tinggal bersama (kumpul kebo) hingga beranak dua dengan Hn.

Namun, Hn enggan menikahi Fa malah memilih akan menikahi tunangannya yang seorang bidan setelah hari raya Idul Fitri ini.

Menurut Fa, pertemuannya dengan Hn terjadi pada 2006 silam. Kala itu, Fa bekerja di salah satu klinik gigi di daerah Kampung Utama, Lubuk Baja.

Saat itu, Hn masih baru masuk polisi dan berpangkat Bripda. Karena Hn sering berobat di klinik tersebut, maka dia dan Hn saling kenal hingga menjalin hubungan sepasang kekasih.

"Sejak dekat, kami akhirnya putuskan tinggal bareng dan satu kosan," kata Fa, mengawali ceritanya.

Setelah menjalin hubungan, sambung Fa, akhirnya dia berusaha meminta agar Hn menikahinya.

Namun, alasan Hn tak mau menikahinya karena masih berpangkat Bripda dan ketentuan Polri dilarang menikah di pangkat Bripda.

Saat Hn naik pangkat menjadi Briptu, Fa kembali menuntut agar Hn terus menikahinya. Namun, Hn terus mengatakan agar ia bersabar dan terus memberikan janji-janji manis kepadanya. "Akhirnya tahun 2010 lalu saya hamil anak pertama kami," ujarnya.

Saat dia berbadan dua, Fa mengaku tertekan batin akibat kandungannya itu. Pasalnya, ia berbadan dua tetapi Hn tidak juga meniikahinya.

Merasa kesal kepada Hn, dia berusaha menggugurkannya. Namun, usahanya itu gagal dan lahirlah anak pertamanya berinisial Aa.

"Setelah anak saya lahir tetapi dia tak mau menikahi, makanya saya berusaha menghindar dan pindah kosan diam-diam," katanya.

Setelah berusaha menghindari Hn dan pindah kosan, ternyata Hn masih terus berusaha mencari kosannya.

Setelah beberapa pekan tak berkomunikasi, akhirnya Hn berhasil menemui kosannya dan Hn memaksa agar tinggal bersamanya lagi.

"Saat itu saya hanya bisa pasrah, punya anak satu tapi tak dinikahi makanya saya merasa tekanan bathin. Ditambah lagi dia sejak anak pertama lahir, Hn kerap ringan tangan," katanya.

Sejak tinggal bersama Hn, kata Fa, dia sangat sering menjadi bulan-bulanan Hn dan selain tidak mau menikah dengannya Hn juga sering dianiaya.

Bahkan, sempat beberapa hari ia disekap didalam kamar kosannya saat Hn piket malam. "Ini kening saya saja masih ada bekasnya tiga jahitan, setelah dibenturkan dengan hidungnya," ujarnya.

Merasa saling tak mau kehilangan, Fa mengaku, terus berpindah kosan bersama Hn. Bahkan, anak keduanya lahir pada tahun 2014.

Karena dia sibuk bekerja, akhirnya kedua anaknya dirawat oleh orangtua Fa di Jakarta. Orangtuanya juga tidak mau menikahkan, pasalnya dia dan Hn berbeda agama.

"Karena anak tak berdosa, makanya saya besarkan anak kami dan kami titipkan kepada orangtua saya di Jakarta," katanya.

Selama kedua anaknya berada di Jakarta, sambung Fa, Hn sangat sayang dan bertanggung jawab kepada kedua anaknya.

Anak pertamanya diberi nafkah perbulannya Rp3 juta dan anak keduanya dinafkahi perbulannya Rp1,5 juta.

Meski dia bertanggung jawab terhadap kedua anaknya, dia mengaku kesal karena tidak bertanggung jawab kepadanya.

Hancur dan kecewa, itulah yang dirasakan oleh Fa. Pasalnya, setelah tinggal bersama Hn selama delapan tahun.

Dia malah diperlakukan tak wajar oleh Hn, karena setelah lebaran ini Hn akan menikah dengan tunangannya di Pekanbaru yang berprofesi sebagai Bidan. "Saya kesal, anak sudah dua malah mau menikah dengan tunangannya," katanya.

Terpisah Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Dewa, membenarkan kejadian ini. Namun, anggotanya dan Fa juga telah diupayakan mediasi.

Namun, Fa tidak mau. "Kita sudah upayakan mediasi, tapi korban tetap melapor. Makanya laporan Fa sudah diproses," kata Dewa.

Saat ditanyai dimana keberadaan Hn, Dewa mengaku, kalau sejak Sabtu lalu Hn sudah tidak datang lagi ke Polsek untuk melakukan rutinitasnya. "Dia (Hn) sudah tidak pernah masuk kantor lagi, sejak Fa melapor ke Provost," ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan, tidak ada anggotanya yang kebal hukum. Yang bersalah akan tetap ditindak. "Anggota tersebut akan menjalani proses kode etik, jika pelanggarannya berat maka anggota tersebut akan dicopot jabatannya," kata Hartono.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6541 seconds (0.1#10.140)