Pencairan Dana KJP Diperketat, Ahok Sengaja Tak Sosialisasi

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 00:37 WIB
Pencairan Dana KJP Diperketat, Ahok Sengaja Tak Sosialisasi
Pencairan Dana KJP Diperketat, Ahok Sengaja Tak Sosialisasi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sengaja tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan memperketat pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Ahok menerangkan, tak peduli dengan banyaknya tanggapan warga mengenai kurangnya sosialisasi mengenai pencairan dana KJP yang kian ketat. Saat ini DKI mengeluarkan kebijakan pencairan dana KJP bagi siswa sekolah dasar (SD) hanya bisa dilakukan setiap 2 minggu senilai Rp50.000.

Sedangkan untuk siswa SMP, SMA dan SMK hanya diperbolehkan Rp50.000 per minggu. Menurut Ahok, ini dilakukan untuk mencegah orangtua mengambil dana KJP anaknya secara berlebihan dan dipakai bukan untuk membeli keperluan sekolah mereka.

"Sengaja tidak sosialisasi nanti ribut lagi. Kalau saya bilang dari awal tidak bisa tarik kontan wah pasti sudah demo, yang paling bahaya sekelompok orang yang tidak puas dan menghasut orang yang mengerti kemudian menikmati, itu yang bahaya. Makanya saya diamkan nih," terang Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 31 Juli 2015 kemarin.

Meski ada yang memprotes karena kurang sosialisasi namun Ahok mendapat laporan transaksi orang tua memakai KJP untuk pembayaran buku ke toko buku besar seperti Gunung Agung, Gramedia mencapai Rp8 miliar.

"Rp8 miliar artinya apa sebagian yang tidak mengerti, belajar mengerti dong nanti ada diajarin pakai pin dan lain-lain dari toko buku itu. Bahkan saya inginnya suruh Bank DKI kasih mesin electronic data capture (EDC) di Asemka bahkan Mangga Dua," ujarnya.

Sekedar informasi, untuk besaran KJP bagi siswa SD-SMK beragam. Untuk SD mendapatkan Rp210.000 per bulan, SMP sebesar Rp260.000, SMA sebesar Rp375.000, dan SMK sebesar Rp390.000. Besaran dana ini langsung dimasukkan kepada kartu Bank DKI yang siswa kurang mampu pegang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9536 seconds (0.1#10.140)