PT Persebaya Indonesia Pemilik Nama dan Logo Persebaya Surabaya

Senin, 21 September 2015 - 21:46 WIB
PT Persebaya Indonesia Pemilik Nama dan Logo Persebaya Surabaya
PT Persebaya Indonesia Pemilik Nama dan Logo Persebaya Surabaya
A A A
JAKARTA - PT. Persebaya Indonesia (PT PI) akhirnya mendapatkan sertifikat hak merek atas penggunaan nama dan logo klub Persebaya Surabaya. Bersama Arek Bonek 1927, perwakilan dari manajemen PT PI, Senin (21/9) siang, mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jalan Rasuna Said, Jakarta untuk mendapatkan sertifikat merek itu.

Upaya untuk mendapatkan sertifikat hak merek itu sendiri sudah berlangsung cukup lama. "(Permohonan) diajukan sejak 22 April 2013 atau sekitar dua tahun yang lalu telah kami ajukan ke Kemenkumham," terang Presidium Arek Bonek 1927, Andie Kristiantono, yang juga hadir di Jakarta.

"Sertifikat merek tersebut merupakan satu bagian dari perjuangan kita bersama, langkah-langkah kita untuk menghidupkan kembali Persebaya yang kita cintai, di samping perlawanan yang lain seperti boikot, protes, demo, dll," pria yang akrab disapa Andie Peci itu menambahkan.

Berdasar Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek, Andie menuturkan bahwa sertifikat merek yang saat ini sudah dipegangnya terdapat beberapa prinsip, antara lain terkait logo, nama Persebaya, termasuk juga warna-warna yang ada di Persebaya. "Sertifikat hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek, yakni PT. Persebaya Indonesia."

Dalam kesempatan yang sama, Andie juga menjelaskan mengapa pihaknya mengajukan permohonan hak merek dengan logo yang lama. "Karena logo dan nama Persebaya dipakai pihak yang lain, maka logo yang lama kita kuasai terlebih dahulu secara hukum. Sementara logo baru masih dalam proses. Dua logo itu milik kita,"tuturnya.

Maka itu Andie mendesak manajemen PT. Persebaya Indonesia segera melaporkan pihak yang menggunakan nama dan logo Persebaya kepada pihak berwajib. Agar kepolisian bisa menindaklanjuti, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana. "Pihak yang mengatasnamakan Persebaya bisa dijerat secara hukum,"tegasnya.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6482 seconds (0.1#10.140)