Bonek 1927 Temui Menpora Desak Persebaya United Lepas Persebaya

Selasa, 22 September 2015 - 10:19 WIB
Bonek 1927 Temui Menpora Desak Persebaya United Lepas Persebaya
Bonek 1927 Temui Menpora Desak Persebaya United Lepas Persebaya
A A A
SURABAYA - Manajemen PT Persebaya Indonesia dan komunitas Arek Bonek 1927 sejak Senin (21/9), resmi mendapatkan hak merek atas nama dan logo Persebaya. Itu setelah mereka mengantongi sertifikat merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Setelah mengantongi sertifikat tersebut, mereka berencana untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pihak yang hingga saat ini masih mengatasnamakan Persebaya. (Baca juga: PT Persebaya Indonesia Pemilik Nama dan Logo Persebaya Surabaya)

"Kami dari Arek Bonek 1927 akan mendesak manajemen PT Persebaya Indonesia segera melaporkan ke Kepolisian. Agar kepolisian bisa menindaklanjutinya, karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah pidana," tukas Presidium Arek Bonek 1927, Andi Kristiantono saat bertemu SINDOnews di daerah Jakarta Selatan, Senin (21/9) malam.

"Secara hukum, menurut pasal 28 Undang-Undang Nomor 15/2001 tentang Merek, meskipun baru hari ini (21/9) mendapatkan sertifikat merek, namun perlindungan hukum merek terdaftar sudah berlaku sejak tanggal penerimaan, dan tanggal penerimaan itu 22 April 2013," jelasnya.

Pria yang dikenal dengan sapaan Andie Peci itu pun mengingatkan pihak yang hingga saat ini masih menggunakan nama Persebaya United dengan logo Persebaya. "Untuk soal Persebaya United, mereka seharusnya malu dan tahu diri, karena logo dan nama yang mereka gunakan sudah kami kuasai melalui sertifikat ini," sambungnya.

Arek Bonek 1927 pun bersiap untuk menghadap Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) dengan membawa sertifikat tersebut pada hari ini (22/9). Mereka berharap Menpora bisa mendesak Persebaya United, yang saat ini tampil di turnamen Piala Presiden, untuk tidak menggunakan nama dan logo Persebaya, yang secara hukum sudah dimiliki PT Persebaya Indonesia. "Kami meminta Menpora mengeluarkan surat larangan terhadap pihak yang menggunakan nama Persebaya dan logo Persebaya di turnamen apapun," tandas Andie.

Seharusnya pihak yang masih mengatasnamakan Persebaya tahu diri. Pasalnya menurut Andie Peci, tiga bulan sebelum sertifikat merek dikeluarkan diberi kesempatan bagi pihak yang keberatan atas diberikannya hak merek kepada PT Persebaya Indonesia.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5441 seconds (0.1#10.140)