Duga Ada Kecurangan, Pilkada Kalut Dibawa ke MK

Selasa, 22 Desember 2015 - 00:01 WIB
Duga Ada Kecurangan, Pilkada Kalut Dibawa ke MK
Duga Ada Kecurangan, Pilkada Kalut Dibawa ke MK
A A A
JAKARTA - Pasangan Pasangan Jusuf SK-Marthin Billa (Pejuang) resmi membawa Pilkada Kalimantan Utara (Kalut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini menduga ada kecurangan dalam pilkada yang digelar secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu.

"Kami sangat kecewa dan menduga ada keberpihakan. Karena ditengarai ada kecurangan massif, adanya pelibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang," ujar juru bicara Tim Hukum Pejuang, Yupen Hadi dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2015).

Untuk memperkuat adanya kecurangan massif itu, dalam pengajuan gugatan ke MK, Tim Hukum melampirkan 12 rangkap kuasa, permohonan empat rangkap daftar alat bukti, dan bukti fisik, serta dua flashdisk.

Diketahui, kuasa hukum Pejuang telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/2015. Isi Akta tersebut bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2015 oleh Jusuf Serang Kasim dan Marthin Billa.

Selanjutnya disebut sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara sebagai Termohon.

Berkas permohonan tersebut telah dicatatkan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (TBP2K) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 1 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5370 seconds (0.1#10.140)