Menjaga Privasi Bersama di Era Disrupsi 4.0

Sabtu, 15 April 2023 - 16:19 WIB
loading...
Menjaga Privasi Bersama di Era Disrupsi 4.0
Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa dunia digital merupakan dunia yang sama yang semua kita alami bersama. (Ist)
A A A
BANTEN - Pada tahun 2022, Indonesia mengalami serangkaian kebocoran data pribadi. Salah satunya yang sempat membuah heboh warganet dalam waktu yang lama yaitu pengguna di situs BreachForums Bernama Bjorka.

Kasus kebocoran data terjadi dari mulai kasus data pelanggan IndiHome, data pelanggan PLN, data internal Jasa Marga, data kartu SIM, data KPU, dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi, data pribadi sejumlah pejabat, data Polri, data MyPertamina, hingga data PeduliLindungi.

Karena itu, menjaga privasi menjadi krusial di dunia digital saat ini. Dengan banyaknya contoh kasus tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Menjaga Privasi Bersama di Dunia Digital” pada Kamis, 13 April 2023. Kegiatan ini semakin lengkap dengan sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani.

Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa dunia digital merupakan dunia yang sama yang semua kita alami bersama. Fadlullah mengatakan DPR tengah membahas undang-undang yang fokus mengatur interaksi antar pengguna.

Muhammad Riza Nurdin PhD sebagai peneliti Asia-Japan Research Institute menyatakan privasi mempunyai kaitan erat dengan revolusi industri 4.0. Hal ini kemudian berdampak pada kehidupan pribadi dan hilangnya kendali atas data pribadi sendiri.

Revolusi industri 4.0 ditandai dengan teknologi seperti Internet of Things (IOT), kecerdasan buatan, data besar, cloud computing, dan additive manufacturing.

Sejalan dengan itu, Moch Ghozali selaku CEO Nujek. menyatakan beriringan dengan revolusi industri 4.0 juga terjadi finansial 4.0.

“Ada perkembangan yang cukup signifikan di bidang industry fintech dari tahun 2016 ke 2020 itu perkembangannya cukup signifikan. Dari 2016 ke 2018 itu 48% dan omset di tahun 2020 lebih 100 miliar dollar AS,” katanya.

Dengan pertumbuhan signifikan tersebut, muncul ancaman siber seperti rekayasa sosial, phising, dan terutama kebocoran data.

Indonesia sendiri baru saja mengesahkan UU PDP No. 27 tahun 2022. Data pribadi sendiri adalah data tentnag orang perseorangan yang terindentifikasi secara tersendiri secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)