Polisi Tak Akan Pidanakan Pembeli Organ Ginjal

Rabu, 03 Februari 2016 - 17:01 WIB
Polisi Tak Akan Pidanakan Pembeli Organ Ginjal
Polisi Tak Akan Pidanakan Pembeli Organ Ginjal
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani mengungkapkan, kepolisian tidak akan menindak para penerima donor ginjal karena masih membutuhkan kesehatan.

"Penerima dapat ginjal, lalu bayar sesuai prosedur melakukan sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," ujar Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu AG, DD dan HS. Ketiga tersangka mencari korban dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ingin menyerahkan ginjalnya dengan imbalan sebesar 50 juta.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menuntaskan kasus penjualan ginjal secara ilegal ini, salah satunya untuk mengetahui lebih lanjut adakah indikasi penjualan organ tubuh lainnya.

"Masih pendalaman kalau-kalau ada indikasi penjualan organ lainnya, tapi saat ini masih ginjal," ujarnya.

PILIHAN:

Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal

Jokowi Serahkan Revisi UU Terorisme ke DPR Pekan Ini

Wacana Sel Khusus Napi Teroris Dikhawatirkan Kebijakan Latah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6210 seconds (0.1#10.140)