51 Hari Tak Masuk Kantor, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:47 WIB
loading...
51 Hari Tak Masuk Kantor, ASN Gunungkidul Dipecat Bupati
Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL - Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kapanewon Panggang berinisial R terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Gunungkidul . Dia dipecat karena mangkir dari tugasnya selama 51 hari.

R yang merupakan PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan. Di mana yang bersangkutan tidak bekerja sejak 4 Januari sampai dengan 6 April 2023 lalu. Secara akumulasi, R tidak masuk kerja selama 51 hari sehingga sanksi disiplin diberikan.

"Sanksi yang diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar rapat koordinasi dengan Bupati dan OPD lainnya.



Iskandar mengatakan R terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huru F Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri ij8 berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerinrah nomor 94 tahun 2021.

Sebenarnya sudah dalam proses, kemudian saat Inspektorst sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ternyata akumulasinya 51 hari tidak kerja. Pihaknya sudah 2 kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi sampai sekarang tidak ada.



Selain memecat satu abdi negara yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang. 2 ASN lainnya juga diberikan sanksi disiplin karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan maupun kewajiban sebagai abdi negara, diputuskan ketiganya mendapatkan sanksi setimpal dengan permbuatannya.

Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. Ia terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)