Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:16 WIB
loading...
Dibelit Utang Rp55,76 Triliun, WIKA Minta Penundaan ke Perbankan
WIKA mengajukan penundaan pembayaran utang ke perbankan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mendukung langkah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang kepada perbankan. Proses tersebut dinilai bisa memperbaiki struktur keuangan perusahaan.



Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga optimistis perbankan sebagai kreditur BUMN karya itu akan menerima penundaan utang yang sudah diajukan emiten bersandi saham WIKA. Menurutnya, permasalahan keuangan dan utang WIKA tidak serumit yang dihadapi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (WSKT), sehingga opsi penundaan pembayaran utang bisa diterima kreditur.

"Sepakat, sejalan karena ngak terlalu berat dibandingkan Waskita. Artinya pasti teman-teman di perbankan juga melihat kondisi keuangan dan sebagainya di WIKA, mereka pasti bisa terima," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Rabu (24/5/2023).

WIKA memang membukukan jumlah liabilitas, termasuk utang, hingga kuartal I-2023 sebesar Rp55,76 triliun. Angka tersebut membuat emiten konstruksi pelat merah ini menduduki posisi kedua setelah Waskita Karya, sebagai BUMN konstruksi dengan status terbuka (Tbk) yang membukukan utang bernilai fantastis.

Dari laporan keuangan per 31 Maret tahun ini, WIKA mencatatkan utang jangka pendek sebesar Rp34,07 triliun. Sedangkan liabilitas jangka panjang senilai Rp21,69 triliun.

Sementara WSKT mencatatkan liabilitas, termasuk utang, sebesar Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022 yang berada di angka Rp83,98 triliun.

Senada, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya mengatakan pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran utang ke pihak perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.

"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal.

Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon obligasi dan sukuk mudharabah II tahap II tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.



Mahendra menjelaskan pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka panjang. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangka panjang.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)