Bunuh Suami, Nurhayati Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 24 Mei 2016 - 16:15 WIB
Bunuh Suami, Nurhayati Divonis 20 Tahun Penjara
Bunuh Suami, Nurhayati Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sidang kasus pembunuhan Armansyah Harahap (36), warga Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan tersangka Nurhayati Siregar, yang merupakan istri korban berakhir ricuh.

Sejumlah keluarga korban langsung mengejar Nurhayati Siregar setelah mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Mereka meneriaki tersangka dengan sebutan pembunuh. Selain itu, keluarga korban juga berniat menganiaya tersangka yang tega membunuh suaminya sendiri.

Selanjutnya, keluarga korban juga tidak puas dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada tersangka. Menurut mereka vonis hakim tersebut terlalu ringan.

"Harusnya dia dihukum mati,"teriak Ifan (32), di PN Kota Padangsidimpuan setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Ifan juga terlihat mendatangi tersangka, namun niatnya tersebut langsung dihalangi oleh petugas kepolisian yang sejak pagi berjaga-jaga di kantor pengadilan itu.

Pihak kepolisian terpaksa harus mengamankan dan menyuruh pulang dua orang anggota keluarga korban.

"Kami tidak terima dengan keputusan hakim itu,"ujar Ifan kepada wartawan ketika dijumpai.

Menurutnya, sebagai istri dia tidak pantas menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan berpura-pura menjadi korban perampokan.

Dia menilai, pihak penegak hukum tidak memihak kepada mereka, karena pelaku hanya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9118 seconds (0.1#10.140)