Pejabat Dinkes DKI Usul Pasien Positif Covid-19 Tidak Perlu Lagi Isolasi

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:36 WIB
loading...
Pejabat Dinkes DKI Usul Pasien Positif Covid-19 Tidak Perlu Lagi Isolasi
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengusulkan agar pasien positif Covid-19 tidak perlu lagi melakukan isolasi. Pasien cukup diwajibkan memakai masker. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama mengusulkan agar pasien positif Covid-19 tidak perlu lagi melakukan isolasi . Pasien cukup diwajibkan memakai masker.

Ia mengatakan, regulasi saat ini masih mengatur isolasi pasien positif Covid-19 dilakukan selama 10 hari jika tidak melakukan PCR, dan 5 hari jika PCR sudah negatif.



Untuk itu, dalam upaya menekan angka Covid-19 ia mengimbau masyarakat melaksanakan vaksinasi.

"Cegah sakit dengan memakai masker jika bertemu orang sakit. Cegah komplikasi atau meninggal dengan mengontrol komorbid dengan pengobatan teratur dan vaksinasi lengkap 4 kali untuk usia 18 tahun ke atas selagi ada, gratis, bermanfaat," ucap Ngabila, Selasa (13/6/2023).

Jika sulit memantau kasus Covid-19, ia menyarankan kebijakan isolasi mandiri (isoman) dibuat hanya selama 3-5 hari saja. Sebab masa inkubasi Covid-19 paling lama hanya lima hari.

"Bisa dibuat kebijakan isolasi mandiri hanya selama bergejala saja atau isolasi 3-5 hari saja. Melihat sekarang inkubasi Covid-19 1-3 hari dan 3-5 hari dari bergejala sudah sembuh," kata Ngabila.



Dia mengatakan, 540 kasus Covid-19 di Jakarta sangat terkendali. Dalam seminggu terakhir kematian akibat Covid-19 juga hanya empat orang.

"Rata-rata 70 kasus positif baru per hari dengan kematian hanya empat kasus dalam seminggu terakhir, dimana semua berusia 50 tahun ke atas dan belum vaksinasi dosis ke-4," tutup Ngabila.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)