Begini Cara Mendaftar Petugas Damkar DKI Jakarta

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:02 WIB
loading...
Begini Cara Mendaftar Petugas Damkar DKI Jakarta
Petugas damkar kini tak hanya bertugas memadamkan kebakaran, tapi juga mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Banyak orang bertanya bagaimana cara mendaftar petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta? Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik kualifikasi umum maupun khusus.

Apalagi saat ini petugas damkar tak hanya bertugas memadamkan kebakaran . Petugas damkar mesti siap mengatasi pengaduan masyarakat terkait kedaruratan lainnya yang membahayakan.



Misalnya, mengevakuasi ular sanca yang masuk rumah warga, mengevakuasi sarang tawon yang meresahkan warga, hingga membantu melepaskan cincin yang tidak bisa dilepas dari jari warga.

Lalu, bagaimana caranya jadi petugas damkar? Dikutip dari Pengumuman Pengadaan Jasa Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan Pada Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023, berikut persyaratan menjadi petugas damkar DKI Jakarta dan tata cara pendaftarannya.

A. Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta.
3. Berusia paling sedikit 18 tahun; maksimal 56 tahun per 1 Januari 2023.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dan memilih hanya 1 formasi kebutuhan yang diminati.
6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV).
7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar background merah.
8. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri yang masih berlaku.
9. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah yang masih berlaku.
10. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Instansi Pemerintah yang berwenang setelah dinyatakan lulus.
11. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat sebagai CPNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
12. Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
13. Sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan melampirkan minimal sertifikat vaksin 1 dan 2.

B. Persyaratan Khusus Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
1. Laki-Laki.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Pendidikan minimal SLTA sederajat.
4. Diutamakan memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Tingkat 1.
5. Diutamakan yang telah berkontrak sebagai Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 dan memiliki Penilaian Prestasi Kinerja Tahun 2022 di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dengan penilaian kategori baik.
6. Surat pernyataan bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran melalui pengisian Formulir Google Form dengan link yang telah disediakan.
2. Mengunggah semua dokumen persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan persyaratan kualifikasi teknis dalam format pdf.
3. Format penamaan file sebagai berikut contoh: “nama file_nama pelamar” (KTP_Rohim/NPWP_Rohim).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)