TKBM Mogok Kerja, Pelayanan di Tanjung Perak Tetap Normal

Selasa, 25 Oktober 2016 - 00:17 WIB
TKBM Mogok Kerja, Pelayanan di Tanjung Perak Tetap Normal
TKBM Mogok Kerja, Pelayanan di Tanjung Perak Tetap Normal
A A A
SURABAYA - Aksi mogok yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Senin (24/10/2016), ternyata tidak berpengaruh banyak terhadap aktivitas bongkar muat di beberapa terminal di pelabuhan tersebut.

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III selaku operator pelabuhan telah melakukan upaya antisipasi agar pelayanan tetap berjalan normal. Diantaranya mengoptimalkan tenaga kerja yang tersedia untuk membantu pelayanan kapal dan barang di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelindo III telah berkoordinasi dengan semua unsur pengamanan seperti pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk ikut mengawal proses mogok kerja agar situasi di Pelabuhan Tanjung Perak tetap aman dan kondusif. "Jadi para pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Perak tidak perlu khawatir," ujar General Manager Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak, Joko Noerhudha dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (24/10/2016).

Di dalam surat Pimpinan Unit Kerja SPMI-Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak No/PUK/SPMI-Kop. TKBM/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 perihal Pemberitahuan bahwa TKBM menolak pelaksanaan Berita Acara antara Koperasi TKBM dengan PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak Nomor: BA.182/PJ.04/TPR-2016 tanggal 18 Oktober 2016 dan akan melaksanakan aksi mogok pada (24-25/10) shift 1.

Terkait dengan tuntutan yang pertama, Joko menjelaskan bahwa Koperasi TKBM Usaha Karya Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak telah bersepakat melakukan perbaikan terhadap pelayanan TKBM di Pelabuhan Tanjung Perak, yang dituangkan di dalam Berita Acara antara Koperasi TKBM dengan PT Pelindo III Pelabuhan Tanjung Perak Nomor: BA.182/PJ.04/TPR-2016 tanggal 18 Oktober 2016.

Perbaikan yang dimaksud di dalam berita acara tersebut adalah ketidaksesuaian di dalam mekanisme pembayaran anvragh (order TKBM), yakni ketidaksesuaian antara jumlah TKBM yang diminta atau diorder oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) atau Pelaksana Bongkar Muat dengan TKBM yang hadir pada saat pelaksanaan bongkar muat.

Apabila tidak segera diperbaiki, maka akan berpotensi hukum karena menjadi pungutan ilegal, karena PBM atau Pelaksana Bongkar Muat tetap harus membayar sesuai TKBM yang diminta. “Jumlah yang hadir lebih sedikit dibandingkan dengan yang diorder namun kami tetap harus membayar penuh," ujarnya.

Manager Terminal Nilam dan Mirah Pelabuhan Tanjung Perak, Bambang Wiyadi menambahkan dengan mencontohkan pelaksanaan bongkar muat peti kemas oleh TKBM di Terminal serba guna Nilam. Total TKBM yang diminta didalam pelaksanaan bongkar muat peti kemas adalah 12 orang, yang terdiri dari dua gang, yakni gang kapal dan gang darat. Gang kapal berjumlah tujuh orang meliputi satu kepala regu (KRK), satu komendir (pemberi aba-aba), dan lima orang anggota. Kemudian gang darat berjumlah lima orang meliputi satu kepala regu dan empat anggota.

Namun, TKBM yang hadir pada saat pelaksanaan bongkar muat tidak sampai 12 orang. “TKBM yang hadir biasanya hanya tiga sampai empat orang saja," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada saat bongkar muat curah cair (BBM atau minyak sawit). Di dalam bongkar muat curah cair jumlah TKBM yang diorder berjumlah enam orang, yang tediri dari seorang kepala regu dan lima anggota. Namun yang hadir hanya satu orang. "Itu pun datang pada saat di awal dan diakhir bongkar muat," katanya.

Karena itu, lanjut Bambang, Pelindo III melalui berita acara tersebut meminta TKBM menjalankan Kesepakatan Bersama antara Koperasi TKBM dan PUK FSPMI-KSPSI Koperasi TKBM dengan DPW APBMI Jawa Timur Nomor: 17/KOP/I/556/2016 II 011/E/APBMI-JATIM/I/2016 tanggal 1 Maret 2016 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni dengan memenuhi salah satu kewajibannya dengan menyediakan TKBM sesuai dengan jumlah yang diorder.

"Di dalam Berita Acara tersebut kami menegaskan bahwa kami hanya akan membayar bagi TKBM yang hadir," ujarnya. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah terkait transparansi dan efisiensi biaya sehingga nilai kemanfaatan dan ketepatan sesuai dengan rencana dan realisasi yang ada.

Permasalahan lainnya adalah TKBM yang tidak bersedia bekerja secara bergantian pada saat pergantian shift, mengakibatkan produktifitas bongkar muat semakin menurun. Akibatnya, biaya logistik semakin meningkat. "Baiknya memang TKBM di pelabuhan lebih dari satu sehingga lebih kompetitif," katanya.

Pelabuhan merupakan objek vital strategis yang menunjang kegiatan perekonomian negara. Karena fungsi pelabuhan sebagai pintu gerbang perdagangan dan salah satu mata rantai arus logistik barang. Dengan adanya mogok kerja TKBM di Pelabuhan Tanjung Perak akan berdampak kepada kelancaran arus logistik barang.

Kapolres Tanjung Perak, Takdir Mattanete mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjamin dan menjaga aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak karena merupakan objek vital yang strategis yang harus diamankan dan dijaga oleh aparat keamanan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8590 seconds (0.1#10.140)