DPR Akan Tanya ke Kapolri dari Soal Makar hingga Kasus Ahok

Senin, 28 November 2016 - 10:50 WIB
DPR Akan Tanya ke Kapolri dari Soal Makar hingga Kasus Ahok
DPR Akan Tanya ke Kapolri dari Soal Makar hingga Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dijadwalkan hari ini ditunda sampai Senin 5 Desember 2016 mendatang.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memahami, bahwa tugas-tugas mendesak yang harus diselesaikan Kapolri dalam rangka pengamanan unjuk rasa bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang akan datang jauh lebih penting.

Dalam RDP mendatang, komisi III kata Bamsoet, akan mempertanyakan dan mendalami pernyataan Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tentang adanya upaya makar dengan menunggangi rencana aksi damai 2.12 yang tentunya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terutama karena pernyataan itu dianggapnya agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian.‎

"Pertama, apakah identitas sosok-sosok petualang politik yang ingin melakukan makar itu sudah teridentifikasi dan kapan akan diumumkan kepada publik?" kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2016).

Kedua lanjut dia, rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai Gedung DPR diselenggarakan di mana saja, lalu siapa politisi yang dimaksud yang menjadi peserta rapat-rapat itu.‎

"Ketiga, Bagaimana Polri akan memperlakukan para perencana makar itu, termasuk para peserta rapat?" ungkapnya

Keempat kata dia, apakah pelaku hoax rush money itu memiliki keterkaitan dengan para peserta rapat yang merencanakan makar.

"Kelima, sudah sejauh mana penanganan atau penyelidikan terhadap aktor-aktor politik yang menunggangi aksi damai 4.11 yang berujung pada kerusuhan itu, ‎dan akan berlangsung berapa lama situasi dan kondisi was-was ini akan berlangsung," ucapnya.

"Pertanyaan-pertanyaan itu penting, mengingat beberapa elemen masyarakat mengeluh karena situasi akhir-akhir ini dirasakan kurang kondusif," katanya.

Dia menambahkan, banyak pihak mengaitkan situasi tidak kondusif sekarang ini dengan cara polisi yang cenderung refresif dalam menangani aksi damai bela Islam jilid I, II, dan III.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dalam tempo singkat telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," ungkapnya.

Sehingga bola panas tersebut kini ada di tangan Kejagung. "Kendati bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, namun Komisi III DPR RI tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok yang dapat dipastikan, apapun keputusannya akan menimbulkan pro kontra di ruang publik, dan itu tetap menjadi tanggung jawab Polri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6794 seconds (0.1#10.140)