Terkait keputusan PTUN, KPU Kaltim banding

Sabtu, 07 Desember 2013 - 02:18 WIB
Terkait keputusan PTUN, KPU Kaltim banding
Terkait keputusan PTUN, KPU Kaltim banding
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Majelis hakim PTUN Samarinda memutuskan mengabulkan gugatan PDIP terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim di Pilgub Kaltim.

“Dalam melaksanakan Pilgub Kaltim 2013, kami sudah bekerja sesuai Peraturan KPU dan undang-undang . Sehingga apa yang disampaikan PDIP dalam sidang gugatan tertanggal 5 Desember 2013 tidak sesuai fakta,” kata Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar, Jumat (6/12/2013).

Atas dasar itu, KPU Kaltim akan mengajukan banding. Dia mengklaim KPU Kaltim sudah menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Andi juga menyatakan jika KPU Kaltim tidak menyalahi peraturan KPU.

“Kami tidak mungkin meloloskan yang tidak memenuhi persyaratan. Pasangan yang diusung PDIP bersama PPP dinyatakan lolos verifikasi,” katanya.

KPU Kaltim, kata Andi, masih mempelajari salinan putusan PTUN Samarinda. Pihaknya juga akan membawa masalah ini ke KPU pusat. Proses ini akan dikebut mengingat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih akan dilaksanakan pada 17 Desember 2013 mendatang.

Tahapan Pilgub Kaltim telah usai dengan pemenang pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisyal. Dari awal tahapan, kisruh mengenai penetapan pasangan calon yang ikut Pilgub Kaltim memang terus terjadi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)