Aniaya pemain, asisten wasit dilaporkan ke polisi

Selasa, 28 Januari 2014 - 20:11 WIB
Aniaya pemain, asisten wasit dilaporkan ke polisi
Aniaya pemain, asisten wasit dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Aksi tidak patut ditiru dipertontontakan seorang asisten wasit, Muh. Anwar, yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Pria yang berprofesi sebagai seorang guru di SDN 52 Pude, Sinjai Selatan tersebut, harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan warga, karena melakukan pemukulan kepada seorang pemain bola, Ambo Sakka (20), warga Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Senin (27/1).

Kepada Sindo, keluarga korban, Rustam, Selasa, menuturkan, awalnya korban sedang mengikuti turnamen sepak bola di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur. (28/1). Samataring FC, tim yang diperkuat korban, ketika itu menjalani laga antar desa melawan tim Aska.

Pada saat memasuki babak kedua tepatnya di menit ke-15, Samataring FC mendapat kesempatan lemparan ke dalam yang diambil oleh pemain
belakang klub tersebut, yakni Ambo Sakka, yang bernomor punggung 15. Saat melakukan lemparan ke dalam, Muh. Anwar, yang bertugas sebagai asisten wasit, mengangkat bendera dan menganulir lemparan Ambo Sakka.

Pelaku menyatakan Ambo Sakka melakukan kesalahan. Pasalnya, kaki kanannya dinilai menginjak garis tepi lapangan. Ambo Sakka pun memprotes keputusan Muh. Anwar, karena dirinya merasa tidak melanggar saat melakukan lemparan ke dalam.

Emosi dan tidak terima saat diprotes, Muh. Anwar langsung memukul dan menendang Ambo Sakka tepat di bagian dada. Karena panik dan ingin mengamankan diri, korban berlari keluar lapangan.

Namun nahas, saat hendak berlari menghindari kejaran pelaku, Ambo Sakka terpeleset dan terjatuh. Saat korban terjatuh, sejumlah suporter Aska FC juga ikut menghakimi korban, sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Itulah awalnya, sehingga kami melaporkan Muh. Anwar selaku asisten wasit ke polisi, karena kami nilai ada unsur kesengajaan menyiksa pemain, bukan lagi hukaman adminstrasi berupa kartu kuning dan merah, tetapi hukuman fisik yang mengakibatkan Ambo Sakka menderita luka dan masuk rumah sakit," jelas Rustam usai melaporkan ke Mapolres Sinjai.

Terpisah, Kasat Reskrim Sinjai, AKP Andi Rahmat, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan jika nantinya dalam penyelidikan pelaku terbukti bersalah, maka akan diproses secara hukum. "Kami pelajari dulu berkasnya, jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman dua tahun penjara," tukasnya.

"Pelaku sudah kami tahan dan masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman dua tahun penjara, karena melakukan aksi pemukulan yang mengakibatkan orang lain menderita cacat dan sakit," ungkap Andi Rahmat.
(nug)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3019 seconds (0.1#10.140)