Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Jum'at, 16 September 2022 - 12:26 WIB
loading...
Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bakal kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," terangnya.

Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan, salah satunya dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin.

"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," imbau Ali.

KPK berjanji bakal transparan dalam mengusut kasus baru ini. Tak hanya itu, pengembangan perkara yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin ini, kata Ali, merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," pungkasnya.

Sekadar informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh Jaksa KPK. Keduanya didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin. Baca juga: Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)