Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga

Selasa, 20 September 2022 - 10:26 WIB
loading...
Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga
Jika suami sengaja memalaskan dirinya dan membiarkan dirinya secara sengaja tanpa nafkah dan tidak membantu keluarga, maka suami dianggap telah melakukan dosa. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam ditegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab utama dalam keluarga Yakni menanggung nafkah istri dan anak-anaknya. Suami harus bekerja keras dalam pekekrjaannya karena mempunyai tanggungan keluarga.

Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab suami ini, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala dalam Surah An-Nisa ayat 34 dan Surah Al-Baqarah ayat 233.



Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا


"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." (QS. An-Nisa' : 34)

Allah Ta'ala juga berfirman :

وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ


"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya...." (QS. Al-Baqarah ; 233).

Dalam buku 'Subulus Salâm', kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah, ditegaskan bahwa makna nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau keluarga baik itu makanan, minuman dan lain-lain.

Jadi para suami harus pergi meninggalkan keluarga baik tempat jauh atau dekat memberi nafkah. Kewajiban ibadah jadi satu kesatuan dengan kewajiban memberi nafkah, semampu suaminya dalam mendapatkan pekerjaan. Bahkan jika suami sengaja memalaskan dirinya dan membiarkan dirinya secara sengaja tanpa nafkah dan tidak membantu keluarga, maka suami dianggap telah melakukan dosa.

Suami jangan merasa tenang dan bermalas-malas mencari apa yang perlu diusahakan dan ketika suami tidak lagi ditagih dan tidak lagi dikejar untuk memberikan nafkah maka kewajiban nafkah tidaklah gugur karena ini adalah kewajiban syariat.

Ingatlah, mencari nafkah itu berpahala. dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)”. (HR. Muslim).


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)