4 Lokasi di Semarang hingga Yogyakarta Digeledah Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Ini Hasilnya

Rabu, 28 September 2022 - 17:33 WIB
loading...
4 Lokasi di Semarang hingga Yogyakarta Digeledah Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Ini Hasilnya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan empat lokasi yang digeledah tim penyidik itu. Foto: Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi pada Selasa 27 September 2022 terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan empat lokasi yang digeledah tim penyidik itu.

Empat lokasi itu di antaranya rumah dan kantor pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Keempat lokasi yang digeledah berada di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga, dan Jogjakarta. Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).





Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data dan dokumen pengeluaran uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk proses penyitaan.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik. Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)