Komdis Hukum PSS Sleman Terkait Penikaman

Selasa, 14 Oktober 2014 - 22:21 WIB
Komdis Hukum PSS Sleman Terkait Penikaman
Komdis Hukum PSS Sleman Terkait Penikaman
A A A
JAKARTA - Kasus penikaman yang dialami oleh pendukung PSCS Cilacap, Muhammad Ikhwanuddin kini menemui titik terang. Pendukung PSS Sleman dinyatakan sebagai pelaku dan kini sudah ditangkap pihak berwajib. Atas kasus ini Komdis PSSI memberikan hukuman kepada klub asal DI Yogyakarta itu.

Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca Pandjaitan melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (14/10). Menurutnya, ada 11 pihak terlibat di mana 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya seharian di Polsek Depok Timur Sleman tempat penanganan kasus penganiayaan mengakibatkan korban jiwa. Saya ketemu Kapolres Sleman dan memastikan pelaku sudah tertangkap 11 orang dan 8 tersangka. Pelaku adalah suporter yang terafiliasi dengan PSS Sleman," tutur Hinca.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu suporter PSCS tewas ditikam usai laga babak delapan besar Divisi Utama Liga Indonesia, Senin 13/10) kemarin. Saat hendak pulang ke Cilacap, mobil rombongan yang membawa suporter dihentikan kemudian salah seorang tewas akibat ditikam dengan senjata tajam.

Kini klub PSS Sleman harus menanggung risiko dengan hukuman satu laga larangan bermain tanpa penonton, tepatnya dalam laga kontra Persiwa Wamena 18 Oktober mendatang. "Karena itu Komdis menghukum PSS Sleman bertanding tanpa penonton tanggal 18 Oktober versus Persiwa Wamena di Stadion yang jaraknya minimal 100 km dari Sleman, yang tempatnya ditentukan liga," pungkas Hinca.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5687 seconds (0.1#10.140)