Tikam PSSI, Rocky Putiray Terancam Dibui

Kamis, 18 Desember 2014 - 21:29 WIB
Tikam PSSI, Rocky Putiray Terancam Dibui
Tikam PSSI, Rocky Putiray Terancam Dibui
A A A
JAKARTA - Nama Rochy Putiray kembali ramai di perbincangkan setelah mantan punggawa Arseto Solo angkat bicara terkait kondisi persepak bolaan Indonesia di sebuah program acara televisi swasta. Dalam acara tersebut, mantan pemain yang telah mengantongi 41 caps bersama Timnas Indonesia ini dengan berani membeberkan berbagai kasus yang menurutnya turut melibatkan mafia bola.

Ia bahkan dengan lantang menyatakan kalau kompetisi liga yang digulirkan di Indonesia telah sepenuhnya berada dibawah cengkraman tangan mafia. Sehingga, juara pada sebuah musim kompetisi sudah terlebih dahulu diketahui bahkan sebelum kompetisi tersebut dimulai.

Hal ini mungkin cukup mengagetkan bagi sebagian masyarakat pecinta sepak bola di Indonesia. Namun ternyata, tidak sedikit juga dari mereka yang justru kecewa dengan pernyataan yang dilontarkan Rocky tersebut.

Salah satu contohnya adalah Paguyuban Masyarakat Papua yang dikomandoi oleh Albert. Menurut mereka, pernyataan Rochy terasa menyakitkan karena secara tidak langsung pernyataan tersebut mengganggap empat gelar juara yang berhasil diraih Persipura didapat dari hasil ''main mata''.

''"Terus terang kami orang Papua pecinta Persipura sangat tersinggung dengan pernyataan Rocky. Berarti dia tidak menghargai perjuangan kami untuk bisa menjuarai Liga Indonesia," ujar Albert Ketua Paguyuban Masyarakat Papua.

"Pernyataan ini juga sama dengan fitnah yang keji terhadap juara kompetisi Indonesia Super League (ISL)," imbuhnya.

Sementara itu penasihat hukum paguyuban masyarakat Papua, Fahmi Bachmid SH mengatakan pernyataan Rocky Putiray dapat terkena hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ini bisa dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 36 jo pasal 45 jo pasal 51 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Fahmi, di Jakarta, Kamis (18/12).

Dikatakan Fahmi ancaman terberat yang menghadang Rocky adalah penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar. "Kami juga akan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang acara "Mata Najwa" Metro TV karena acara itu sudah diseting dan dipakai untuk kepentingan tertentu," kata Fahmi.
(rus)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3328 seconds (0.1#10.140)