Penjelasan Ulama tentang Hikmah Pernikahan Rasulullah SAW

Minggu, 13 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
Penjelasan Ulama tentang Hikmah Pernikahan Rasulullah SAW
istri-istri Rasulullah SAW berasal dari berbagai suku, ini menunjukkan kehalalan menikah dengan wanita siapapun asal dihalalkan Allah Taala masuk Islam, dan sesuai syarat dan syariat Islam. Foto ilustrasi/ist
A A A
Termasuk kesempurnaan mentadabburi Al-Qur'an dan hadis berkenaan dengan Sirah Nabawiyah adalah mengetahui hikmah pernikahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Bahwa Rasulullah menikahi beberapa wanita adalah bukan untuk bersenang-senang namun beliau justru memiliki konsekuensi taklif (kewajiban) yang lebih besar dan beban yang lebih berat. Wanta-wanita yang dinikahi oleh Rasulullah adalah petunjuk dan pilihan Allah Ta'ala kepada beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki konsekuensi lebih banyak susahnya daripada kegembiraannya. Harus terpenuhi semua hak dengan adil sekian banyak istri beliau. Membimbing mereka ke jalan ketaatan kepada Allah, mengurus dan mengatur semua kebutuhan istri-istri ditengah kehidupan beliau yang sangat padat, seperti berjihad, mendidik sahabat di masjid, mengajari tentang ilmu dan akhlak kepada semua sahabat, mengurus keperluan umat, berdakwah kepada non muslim, dan sebagainya.



Dalam buku Ar-Rasul Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Syaikh Sa'id Hawwa disebutkan bahwa jika umat Islam dan semua manusia merenungkan masalah pernikahan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara mendalam, tentu mereka akan menemukan pernikahan Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam merupakan dalil tersendiri atas kenabian dan kerasulan Muhammad. Karena di dalam pernikahan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam tersebut terdapat hukum-hukum tentang kehidupan dan manfaat yang banyak sekali.

Misalkan, Al-Qur'an menjelaskan tentang adab bertamu. Dimana para sahabat saat itu bertamu ke rumah nabi yang ada Istri Beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam di dalamnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّاۤ اَنْ يُّؤْذَنَ لَـكُمْ اِلٰى طَعَا مٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰٮهُ وَلٰـكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَا دْخُلُوْا فَاِ ذَا طَعِمْتُمْ فَا نْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَـدِيْثٍ ۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَا نَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖ وَا للّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَـقِّ ۗ وَاِ ذَا سَاَ لْتُمُوْهُنَّ مَتَا عًا فَسْئَـــلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَآءِ حِجَا بٍ ۗ ذٰ لِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّ ۗ وَمَا كَا نَ لَـكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَاۤ اَنْ تَـنْكِحُوْۤا اَزْوَا جَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖۤ اَبَدًا ۗ اِنَّ ذٰ لِكُمْ كَا نَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا


"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelahnya (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab : 53)

Maka, apakah hikmah dibalik pernikahan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan banyak istri, bahkan ada yang berbeda umur sangat jauh?

Pertama, keteladanan Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dalam menyikapi semua strata umur istri beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan semua. Mendidik dan mengajari istri istri dengan sabar sehingga risalah dakwah berjalan dengan sempurna.

Kedua, dari istri beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bisa diambil rujukan hukum dalam beberapa hal permasalahan dan semua istri beliau adalah ummahatul mukminin radhiyallahu 'anha yang menjadi teladan bagi seluruh wanita muslim di dunia dalam kondisi dan situasi mereka yang berbeda-beda.

Ketiga, istri-istri Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang berasal dari berbagai suku, ada yang dari Quraisy, dari keluarga Yahudi, ada yang orang tua istrinya masih kafir, ada dari kalangan Muhajirin, ini menunjukkan kehalalan menikah dengan wanita siapapun asal dihalalkan Allah Ta'ala masuk Islam, dan sesuai syarat dan syariat Islam.

Keempat, menunjukkan Rasulullah adalah pribadi yang dicintai dan mencintai. Dari keluarga wanita (istri) yang keras hati menolak Islam akhirnya dilunakkan hatinya keluarga wanita dengan pernikahan.

Kelima, menjadi teladan bagi para muslimah akhir zaman ketika menghadapi persoalan rumah tangga. Karena Istri beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam kerap menyampaikan hadis-hadis tentang persoalan rumah tangga.

Keenam, para istri Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam telah membuktikan dan menunjukkan risalah agung syariat Islam dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita.

Ketujuh, pernikahan dan perilaku beliau Shallalahu 'Alaihi wa Sallam kepada para istrinya adalah menjadi jalan yang benar, bagi para kaum muslimin laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, yakni agar tidak menzalimi salah satu di antara istrinya.

Adapun istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamyang beliau gauli atau kita menyebut dengan ummahatul mukminin (ibunya orang beriman) yang rajih (pendapat terkuat) ada sebelas istri.

Enam istri dari Quraisy : Khadijah binti Khuwailid‘, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti ‘Umar, Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, dan Saudah binti Zam’ah.

Lalu empat dari kalangan Arab : Zainab binti Khuzaimah, Zainab binti Jahsy, Maimunah binti Al-Harits, Juwairiyah binti Al-Harits

Dan satu istri dari Bani Israil yaitu Shafiyah binti Huyay

Istri beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup adalah Khadijah binti Khuwailid dan Zainab binti Khuzaimah.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)