Warga Palasari Keluhkan Pungli Perekaman e-KTP

Sabtu, 27 Desember 2014 - 20:30 WIB
Warga Palasari Keluhkan Pungli Perekaman e-KTP
Warga Palasari Keluhkan Pungli Perekaman e-KTP
A A A
SUBANG - Sejumlah warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang mengeluhkan pungutan liar (pungli) biaya perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan kecamatan setempat. Besar pungutannya bervariasi, antara Rp13.000 sampai Rp23.000 per orang.

"Jumlah warga yang ikut perekaman (data e-KTP) disini ratusan orang. Mereka dimintai biaya administrasi oleh oknum desa dan kecamatan, ada yang dimintai Rp13.000, ada juga yang Rp23.000," ungkap warga setempat, Kartika (33), Sabtu (27/12/2014).

Menurut dia, tidak hanya dirinya yang dimintai biaya tersebut, tapi semua warga yang hendak merekam data juga dimintai biaya. Akibatnya, banyak warga yang kebetulan tidak membawa uang terpaksa kembali ke rumah mereka, karena petugas mewajibkan mereka membayar biaya perekaman. Dia mengaku heran atas praktik pungli tersebut, pasalnya, sepengetahuan dirinya, proses perekaman data e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

"Dan memang sebelum datang ke tempat perekaman, saya diberitahu Pak RW kalau perekaman gratis, tapi ternyata tetap harus bayar," tuturnya.

Warga lainnya, Asep Raheng (40) juga mengaku heran atas adanya pungutan tersebut. Sebab, dirinya sering mendengar jika pembuatan e-KTP digratiskan oleh pemerintah.

"Tapi tetap aja ada pungutan, malah nilai pungutannya ditarget sampai Rp23.000 per warga, ini udah gak bener," ujarnya kesal.

Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan petugas, pungutan tersebut konon digunakan untuk keperluan administrasi, konsumsi pegawai, uang bensin dan kebutuhan lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin menegaskan, pelaksanaan perekaman data elektronik dan pembuatan e-KTP bersifat bebas biaya (gratis). Karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan jika di lapangan ditemukan ada praktik pungli.

"Prinsipnya tidak dibenarkan ada pungutan apapun soal e-KTP, sebab udah ada surat edaran dari pemerintah jika semua proses pengurusan e-KTP gratis," tandas Dadang saat dihubungi. (usep husaeni)
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9616 seconds (0.1#10.140)