28 Hari Kerja, DPR Punya Tugas Tuntaskan 3 RUU

Senin, 12 Januari 2015 - 13:06 WIB
28 Hari Kerja, DPR Punya Tugas Tuntaskan 3 RUU
28 Hari Kerja, DPR Punya Tugas Tuntaskan 3 RUU
A A A
JAKARTA - Masa sidang kedua tahun 2014-2015 anggota DPR terbilang singkat, karena hanya 28 hari kerja. Tetapi mereka memiliki tiga RUU yang harus bisa dituntaskan.

RUU itu antara lain dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan satu penetapan APBN-P tahun anggaran 2015.

Dua Perppu itu ialah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

"Pembahasan kedua Perppu tersebut penting untuk dilakukan, karena pada tahun 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pilkada," ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato sambutannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Mengenai RUU APBN-P 2015 mereka menilai pengajuannya tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN tahun 2015 yang disusu pada masa peralihan pemerintah sebelumnya.

"Terkait kebijakan itu, maka komisi perlu mengkritisi RAPBN-P terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur dan pengurangan defisit anggaran," ujarnya.

Selain tiga RUU itu mereka juga akan disibukkan dengan pembahasan terhadap RUU tentang KUHP dan RUU mengenai KUHAP.

"(Juga) untuk segera diselesaikan dalam periode saat ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6136 seconds (0.1#10.140)