Diputus Bebas, Nikita Mirzani Histeris dan Langsung Sujud Syukur

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:53 WIB
loading...
Diputus Bebas, Nikita Mirzani Histeris dan Langsung Sujud Syukur
Nikita Mirzani menangis haru usai diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). Foto/MPI/Selvianus Kopong
A A A
SERANG - Nikita Mirzani akhirnya bisa bernapas lega. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkannya, Dedy Ari Saputra , telah memutus Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

"Menimbang dakwaan JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan yakni terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Dedy Ari Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).



Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung histeris. Ia lalu melakukan sujud di ruang sidang.

Setelah itu, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menghampiri kliennya yang masih menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak kunjung datang meski sudah empat kali diundang oleh pengadilan.



Nikita menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita bahkan menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2470 seconds (0.1#10.140)