Punya 9 Keputusan, BOPI Kawal Ketat ISL 2015

Rabu, 01 April 2015 - 18:00 WIB
Punya 9 Keputusan, BOPI Kawal Ketat ISL 2015
Punya 9 Keputusan, BOPI Kawal Ketat ISL 2015
A A A
JAKARTA - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akhirnya mengeluarkan izin penyelenggaraan Indonesia Super League (ISL) 2015. Keputusan tersebut diumumkan di Kantor Kemenpora, Rabu (1/4/2015).

Dalam pengumuman tersebut, BOPI juga menjelaskan peraturan lainnya yang disepakati usai menggelar rapat dengan Kemenpora, Selasa (31/3/2015). Salah satu keputusan menjelaskan soal peran BOPI yang bakal mengawal jalannya ISL musim ini.

Sayangnya ISL kali ini tidak bisa diikuti Arema Cronus dan Persebaya Surabaya. BOPI menganggap kedua tim tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan hingga batas waktu yang telah disepakati bersama PT Liga Indonesia.

Berikut, sembilan keputusan yang dikeluarkan oleh BOPI:

1. Memberikan rekomendasi kepada PT Liga Indonesia sebagai operator untuk menyelenggarakan kompetisi Indonesia Super League 2015 yang akan kickoff pada tanggal 4 April 2015 dengan kewajiban memperhatikan

faktor keamanan, ketertiban, keselamatan, dan penegakkan disiplin, serta profesionalitas sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

2. Memberikan rekomendasi kepada Perseroan Terbatas atau klub-klub sebagai mana terlampir (16 klub), untuk mengikuti pertandingan sesuai jadwal dan memenuhi hak pemain dan ofisial sesuai kontrak dan perlindungan

hak/bank garansi selambatnya pada akhir putaran pertama kompetisi serta kewajiban terhadap pembayaran pajak. Kepada lima klub yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka yaitu Mitra

Kukar, Persela Lamongan, Gresik United, Pelita Bandung Raya, Perseru Serui, wajib menyelesaikannya paling lambat pada akhir putaran pertama. Konsekuensi dari ini adalah apabila tidak maka pada putaran pertama untuk putaran kedua tidak akan lagi menerima rekomendasi untuk ikut.

3. Memberi rekomendasi kepada pemain dan ofisial untuk mengikuti pertandingan setelah memenuhi profesionalitas, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba/doping.

4. Khusus pemain asing harus memenuhi kewajiban sesuai UU dan peraturan yang berlaku, baik masalah izin tinggal atau izin ketenagakerjaan dengan membayar pajak.

5. Rekomendasi ini berlaku sebagai persyaratan sebagai permohonan izin kepada instansi kepolisian Republik Indonesia terkait Izin keramaian penyelenggaran pertandingan.

6. Penyelenggara pertandingan wajib menyediakan fasilitas pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari BOPI. Ini terkandung maksud bahwa rekomendasi keluar, setelah itu juga masih dilakukan pengawasan, sama dengan verifikasi faktual.

7. Setiap penyelenggaran pertandingan harus dibuat rekaman video, dan satu video diserahkan kepada BOPI.

8. Pihak penyelenggara pertandingan wajib memberikan laporan hasil pertandingan secara tertulis kepada BOPI paling lambat 7 hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.

9. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan, apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan pada saat dilaksanakan verifikasi faktual, maka akan diadakan peninjauan/pencabutan rekomendasi sebagaimana mestinya. Artinya, selama kompetisi itu berjalan kita melaksanakan verifikasi faktual, apabila terjadi penyimpangan terhadap penyelenggaran kompetisi berbeda dengan aturan yang ada. Maka rekomendasi tersebut dapat dicabut. Dan hak untuk mencabut ada pada BOPI.
(bep)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)