Menpora Ngotot, Hanya Tim Transisi yang Boleh Gulirkan Kompetisi

Senin, 27 April 2015 - 20:12 WIB
Menpora Ngotot, Hanya Tim Transisi yang Boleh Gulirkan Kompetisi
Menpora Ngotot, Hanya Tim Transisi yang Boleh Gulirkan Kompetisi
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi tampaknya tetap pada pendiriannya untuk bisa menggulirkan kompetisi di bawah kendali Tim Transisi. Menurut Menpora, dengan merada di bawah Tim transisi barulah PT Liga Indonesia bisa menjalankan kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas.

''Kita ingin kompetisi bergulir secepatnya. Kompetisi yang kita butuhkan adalah kompetisi menjunjung tinggi sportivitas dan menjamin hak-hak pemain. Jika syarat tersebut komit akan dipenuhi oleh klub dan PT Liga, kita akan segera mengeluarkan izin kompetisi,'' jelas Imam Nahrawi.

Sebelumnya, klub peserta kompetisi QNB League 2015 sepakat untuk berkompetisi dibawah kendali Tim Transisi. Mereka bahkan memantapkan penolakan mereka dengan sebuah petisi.

Berikut pernyataan sikap 18 klub kontestan QNB League terkait pembentukan tim transisi oleh Kemenpora.

1. Kami adalah klub-klub sepak bola anggota PSSI yang berkompetisi di ISL-QNB musim kompetisi 2015 di bawah payung PT Liga Indonesia

2. PSSI adalah satu-satunya Induk cabor sepak bola dengan badan hukum perkumpulan yang diakui sesuai Undang-undang

3. Kami hanya patuh dan tunduk kepada keputusan PSSI yang secara sah dipimpin Ketua Umum La Nyalla M. Mattalitti dan Komite Eksekutif hasil KLB 18 April 2015 di Surabaya

4. Keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan PSSI telah nyata-nyata menimbulkan kekacauan, kekisruhan dan kerusakan sepak bola Indonesia dan berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.

5. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora yang telah melampaui kewenangan dan melakukan pembangkangan terhadap negara dan mengingkari kesepakatan yang telah dihasilkan di Komisi X DPR RI dan perintah lisan Wakil Presiden RI tanggal 1 April 2015

6. Kami menolak segala bentuk tindakan dan keputusan Menpora yang memanipulasi penerapan perundangan UU No.3 Tahun 2005 (UU Sistem Keolahragaan Nasional -red) dan PP No. 16/2007

7. Kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kami minta tidak terjebak upaya manipulatif terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakan Menpora Imam Nahrawi

8. Segala dampak kerugian ekonomi dan sosial yang timbul akibat keputusan Menpora, menjadi tanggung jawab Menpora saudara Imam Nahrawi.
(rus)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5202 seconds (0.1#10.140)