Berkas 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:45 WIB
loading...
Berkas 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara 15 orang anak buah bos judi online Apin BK alias Jonni, ke Pengadilan Negeri Medan. Ke-15 orang itu saat ini tengah menunggu penetapan jadwal persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan telah dilakukan, pada Jumat 13 Januari 2023.

"Iya benar, sudah dilimpahkan. Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang menyidangkannya," kata Yos, Selasa (17/1/2023).



Adapun ke-15 anak buah Apin BK itu adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana.



Sementara untuk Apin BK sendiri, kata Yos, saat ini penanganannya masih di kejaksaan. Namun pihaknya menargetkan dapat melakukan pelimpahan ke Pengadilan pada pekan depan.

"Iya, kita masih perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi antara tindak pidana perjudian dengan tindak pidana pencucian uangnya. Kita upayakan pekan depan (bisa dilimpahkan)," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)