Cara Wudhu Bagi Penderita Beser Atau Orang yang Selalu Berhadas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:55 WIB
loading...
Cara Wudhu Bagi Penderita Beser Atau Orang yang Selalu Berhadas
Salah satu penyakit medis yang disorot tajam oleh ilmu fiqih (hukum syariat) adalah penyakit beser. Foto ilustrasi/ist
A A A
Penyakit beser adalah salah satu penyakit medis yang dikenal dengan istilah overactive bladder (OAB). Yaitu, kondisi dimana seseorang sulit menahan buang air kecil.

Bagaimana cara wudhu bagi penderita beser? Berikut penjelasan Dai yang konsern dalam Fiqih Syafi'i, Ustaz Muhammad Adib dalam satu kajiannya.

Ustaz Muhamamd Adib mengemukakan bahwa Ibnu Sina, seorang filsuf muslim sekaligus bapak kedokteran dunia, dalam karyanya "al-Qanun fi al-Thib" menjelaskan bahwa penyakit ini merupakan penyakit yang ditandai dengan keluarnya sesuatu (dari kelamin) yang tidak diinginkan dan tidak bisa dikendalikan. Penyebabnya adalah melemahnya otot kandung kemih (istirkha' al-'adhalah) sehingga tidak bisa menahan keluarnya air seni dari dalam tubuh.

Dalam beberapa sumber lain disebutkan bahwa penyakit disebabkan karena infeksi saluran kandung kemih atau kandung kemih terlalu aktif. Orang-orang yang menderita penyakit beser pada umumnya akan selalu berhadats dan terkena najis.

Dalam berbagai literatur fiqh, kondisi semacam ini disebut "Daim al-Hadats" (yang selalu berada dalam keadaan hadats). Lantas bagaimana cara beribadah dalam kondisi seperti ini? Sementara salah satu syarat utama sahnya ibadah seperti shalat adalah terbebas dari hadats dan bersih najis?

Wudhu dalam hal ini tidak akan mengangkat hadats dari orang-orang yang berada dalam kondisi Daim al-Hadats. Mengapa? karena air seninya akan selalu keluar, sadar atau tidak sadar, tidak bisa ditahan, sehingga pada dasarnya wudhu' tidak bisa menghilangkan hadatsnya.

Oleh karena itu, orang yang menderita penyakit ini juga patut mengubah niat wudhu-nya. Niat wudhu yang asalnya adalah "li raf' al-hadats" (untuk menghilangkan hadats), diubah menjadi "li istibahah al-shalah" (untuk diperbolehkannya shalat). Sama seperti orang yang bertayammum, tayammum tidak bisa mengangkat hadats, hanya bisa "li istibahah al-shalah" (untuk diperbolehkannya shalat).

Meskipun begitu, ketika ingin melaksanakan ibadah, wudhu harus tetap dilakukan oleh orang yang menderita penyakit beser ini. Tentu, sebelum wudhu' dilakukan, najis yang keluar terus menerus itu harus dibersihkan terlebih dahulu hingga sekiranya dianggap berhenti sejenak.

Kemudian tempat keluarnya najis tersebut disumbat atau diikat dengan kain yang sekiranya tidak akan mengganggu dan menimbulkan rasa sakit ketika sholat. Jika menyumbat atau mengikat tempat keluarnya najis dirasa tidak efektif, maka dapat ditambahkan dengan membalut tempat tersebut dengan kain atau macam-macam pembalut lain. Setelah itu hendaknya langsung melakukan sholat.

Demikian penjelasan tentang fiqih wudhu bagi orang yang menderita penyakit beser. Semoga bermanfaat.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)