Tuduhan Kriminalisasi Bisa Kembali Seret Antasari Azhar ke Penjara

Kamis, 16 Februari 2017 - 16:40 WIB
Tuduhan Kriminalisasi Bisa Kembali Seret Antasari Azhar ke Penjara
Tuduhan Kriminalisasi Bisa Kembali Seret Antasari Azhar ke Penjara
A A A
JAKARTA - Klaim mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikriminalisasi Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai bisa membawanya kembali ke penjara. Pasalnya, Antasari dianggap mencemarkan nama baik SBY jika tidak memiliki bukti kuat tentang kriminalisasi itu.

Terlebih, tim hukum Partai Demokrat sudah melaporkan Antasari Azhar ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap ketua umumnya, SBY.

"Kalau kemudian nanti substansi pencemaran nama baik itu benar ditemukan, bisa saja seperti itu, ya balik lagi (ke penjara)," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil usai diskusi bertajuk 'Duel Antasari-SBY, Dimana Aparat Penegak Hukum?' di Gedung DPR, S‎enayan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Makanya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada ungkapan bahwa mulutmu adalah harimaumu. Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada November 2016.

Lalu, pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi untuk terpidana kasus ‎pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu. Kemudian, pada Selasa 14 Februari 2017, ‎Antasari melaporkan dugaan rekayasa hukum yang sempat dialaminya ke Bareskrim Polri.

Dia pun mengaku dikriminalisasi SBY. Menanggapi itu, SBY pun membantah. Buntutnya, tim hukum Partai Demokrat melaporkan Antasari ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Dia telah menjalani dua pertiga dari hukuman itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3839 seconds (0.1#10.140)