Rusia Veto Perpanjangan Sanksi PBB terhadap Negara Afrika

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:24 WIB
loading...
Rusia Veto Perpanjangan Sanksi PBB terhadap Negara Afrika
Demonstran pendukung pemerintah transisi Mali turun ke jalan setelah Komunitas Ekonomi Negara-negara Afrika Barat (ECOWAS) menjatuhkan sanksi di Bamako, Mali, 14 Januari 2022. Foto/REUTERS/Paul Lorgerie
A A A
NEW YORK - Seluruh sanksi PBB terhadap Mali akan berakhir pada 31 Agustus, setelah Rusia mengeluarkan veto usulan Perancis dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk memperpanjang sanksi tersebut.

Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia mengatakan rancangan tersebut sama sekali mengabaikan kekhawatiran Bamako dan Moskow.

Rancangan Perancis-UEA akan memperpanjang sanksi dan mandat Kelompok Ahli PBB yang bertugas memantau Mali, masing-masing hingga Agustus dan September 2024.

Perjanjian ini mendapat 13 suara di Dewan Keamanan PBB, namun gagal karena Rusia menolaknya. China abstain.

Dewan Keamanan PBB menolak rancangan alternatif Moskow, yang akan segera mengakhiri mandat Kelompok Pakar dan memberikan perpanjangan “final” sanksi selama 12 bulan. Jepang memilih tidak, dan 13 anggota lainnya abstain.

Menurut AP, Moskow menyerang Kelompok Pakar tersebut karena laporan terbarunya mengkritik perusahaan militer swasta Rusia, Wagner, dan menuduhnya melakukan “kekerasan terhadap perempuan, dan bentuk-bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional lainnya untuk menyebarkan teror di kalangan masyarakat.”



Bamako telah membenarkan pendekatannya kepada Wagner Group dengan mengatakan para penasihat keamanan Rusia jauh lebih efektif melawan pemberontak jihadis yang dilancarkan di Sahel setelah intervensi perubahan rezim NATO pada tahun 2011 di Libya, dibandingkan Prancis atau PBB.

“Rancangan Prancis-UEA sama sekali tidak mempertimbangkan kekhawatiran pihak Mali dan posisi Federasi Rusia,” ungkap Nebenzia setelah pemungutan suara, menjelaskan hak vetonya.

Nebenzia mengingatkan Dewan Keamanan PBB bahwa Mali sendiri yang meminta sanksi terhadap delapan orang pada tahun 2017, sebagai bagian dari proses perdamaian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)