Bertemu Kapolri, Ketua LPSK Ajukan Penambahan 50 Personel

Senin, 08 Mei 2017 - 14:40 WIB
Bertemu Kapolri, Ketua LPSK Ajukan Penambahan 50 Personel
Bertemu Kapolri, Ketua LPSK Ajukan Penambahan 50 Personel
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Pertemuan membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perbantuan personel Polri untuk melindungi saksi dan korban.

Abdul menuturkan, MoU antara Polri dan LPSK telah terjalin sejak lama. Terutama terkait bantuan sumber daya manusia (SDM) Polri kepada LPSK.

"Dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK kurang personel. Kami minta tambahan dari Polri," ujar Semendawai di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Semendawai mengakui adanya kekurangan SDM di LPSK. Dia menuturkan, saat ini lembaga yang ia pimpin hanya diperkuat oleh 20 orang. Kepada kapolri, Semendawai mengajukan penambahan 50 personel Polri untuk melindungi saksi dan korban di LPSK.

"Beliau (Kapolri) menyetujui penambahan personel," ucap Semendawai.

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan kepada Pokri untuk segera mengeluarkan rekomendasi terhadap saksi dan korban yang butuh perlindungan dalam suatu penyelidikan kasus tindak pidana, salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus TPPO, pihaknya juga meminta Polri mencantumkan jumlah kerugian korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Semendawai menuturkan, catatan tersebut bisa digunakan korban untuk mengajukan restitusi dalam proses peradilan.

"Prinsipnya agar penanganan terhadap korban dan saksi bisa dilakukan lebih baik," kata dia.

Poin lain yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni surat keterangan korban teroris. Semendawai meminta Polri tak mempersulit surat rekomendasi/keterangan bagi korban kejahatan teroris. Surat keterangan tersebut, tambah dia, dalam rangka memudahkan korban mengklaim kompensasi sari negara.

"Korban juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara. Namun untuk korban ini tentunya harus ada pengumpulan data, penilaian terkait dengan kerugian yang dialami korban yang akan dibayar oleh negara ini," beber Semendawai.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3771 seconds (0.1#10.140)