Hindari Razia Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Melompat dari Apartemen

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 00:35 WIB
loading...
Hindari Razia Petugas Imigrasi, WNA Asal Nigeria Nekat Melompat dari Apartemen
Seorang WNA asal Nigeria terjatuh dari lantai satu apartemen di kawasan Penjaringan saat berusaha menghindari razia yang digelar Petugas Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas Satu TPI Jakarta Utara menggelar razia Warga Negara Asing (WNA) di salah satu apartemen kawasan Pluit, Penjaringan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, satu persatu unit apartemen yang dihuni WNA asing didatangi oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Pemkot Jakut, BNNK dan Kejaksaan. Beberapa kali petugas mengalami kesulitan lantaran banyak WNA yang tidak kooperatif atau membukakan pintu. Tidak sedikit pula WNA yang melakukan tindakan tidak mengenakan terhadap petugas.

Salah seorang WNA asal Tiongkok yang panik didatangi petugas sempat adu mulut. WNA tersebut marah karena tidak bisa menunjukan dokumen pribadi. Tidak hanya itu, petugas menemukan tiga WNA asal Nigeria yang panik ketika didatangi petugas.

Melihat kedatangan petugas, salah satu WNA tersebut nekat berlari keluar unit lantai satu dan melompat dari loteng menuju area basement hingga membuat WNA tersebut mengalami patah tulang.



Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi (Kasie Intel Dakim) Kelas I Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan satu WNA asal Nigeria tersebut nekat melompat karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Warga negara Nigeria yang tidak memiliki Dokumen memang ada, mereka sempat menghindar dari petugas sehingga ketika ingin dihampiri oleh petugas mereka berusaha untuk lari namun bisa diamankan oleh petugas dengan baik," katanya di lokasi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Bong Bong ketiga WNA tersebut memang masih menunggu keputusan dari UN. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiganya. Apabila para WNA melakukan pelanggaran maka akan diberi sanksi tegas.

"Memang nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terbukti telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktunya maka akan kami lakukan tindakan administratif berupa deportasi dan tentunya akan dimasukkan namanya ke dalam daftar penangkaran sehingga tidak bisa masuk wilayah Indonesia," ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)