Orang Tua Menyuruh Anaknya Ceraikan Istrinya, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:10 WIB
loading...
Orang Tua Menyuruh Anaknya Ceraikan Istrinya, Bagaimana Hukumnya?
Hukum tentang orang tua yang menyuruh anaknya untuk mentalak (menceraikan) istrinya perlu diketahui umat muslim. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam dinamika rumah tangga mungkin kita pernah mendengar kisah orang tua menyuruh anaknya untuk mentalak (menceraikan) istrinya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini?

Apakah perintah orang tua tersebut wajib ditaati anak? Mari kita simak penjelasan Ustaz Amru Hamdany, Dai yang menimba ilmu di Al-Azhar Mesir.

Sekadar informasi, talak atau Thalaq (الطلاق) ialah melepaskan ikatan Nikah dari pihak suami dengan mengucap kata-kata Talak seperti "Aku talak engkau atau aku ceraikan kamu, dan lain-lain."

Imam Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Muflih dalam al-Adaab al-Kubro bahwa perintah itu tidak wajib ditaati. Yakni ketidaktaatan dalam hal ini tidak dianggap durhaka kepada mereka.

Diriwayatkan bahwa pernah suatu kali seseorang datang kepada Imam Ahmad bin Hanbali mengadu bahwa bapaknya memerintahkannya untuk mentalak istrinya. Lalu Imam Ahmad menjawab, "Jangan mentalaknya."

Orang itu menukil kisah sahabat Umar bin Khattab yang memerintahkan anaknya, Ibnu Umar untuk mentalak istrinya. Kemudian Imam Ahmad menjawab:

حتى يكون أبوك مثل عمر

Artinya: "Sampai Bapakmu seperti Umar."

Ustaz Amru menjelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa perintah seorang ayah untuk mentalak istrinya tetap wajib ditaati anak, karena Nabi ﷺ memerintahkan Ibnu Umar mentalak istrinya setelah ayah beliau, Umar bin Khattab memerintahkan hal itu.

Pendapat ini mensyaratkan bahwa ayah yang memerintahkan hal tersebut telah terpenuhi padanya sifat 'adalah (عدالة) yaitu istiqamah atau lurus di atas kebenaran.

Kewajiban taat ini -menurut pendapat yang mengatakan wajib taat- hanya berlaku jika yang memerintahkan adalah ayah, bukan ibu. Karena dalam Hadits Ibnu Umar, yang memerintahkan adalah ayah beliau.

Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya, beliau mengatakan:

لا يحل له أن يطلقها، بل عليه أن يبرها، وليس تطليقها من برها
[غذاء الألباب للسفاريني، ١٢٩٥]

"Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya."

Harus diingat, walau bagaimana pun, kita tetap wajib berbakti kepada orang tua. Tetap wajib menjaga hubungan baik dengan mereka, apapun keadaannya.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2557 seconds (0.1#10.140)