PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik

Minggu, 24 Desember 2023 - 10:06 WIB
loading...
PLBN Entikong Berbenah untuk Tingkatkan Kepuasaan Pelayanan Publik
Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1552 pelintas pelintas. (Foto: dok. BNPP)
A A A
JAKARTA - Salah satu pintu perbatasan tertua yang melayani pelintasan antar negara Indonesia-Malaysia berupa pelintasan orang, barang dan kendaraan adalah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sangau, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejak terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Tujuh PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, dan diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2016, PLBN Entikong menjadi PLBN dengan kategori tipe A yang menjalankan fungsi pelayanan dengan aktifitas yang ada sangat padat dan kompleks, dengan Counterpart di sisi Malaysia adalah Border Post Tabedu, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Aktifitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Entikong berupa pelintasan orang, barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 1552 pelintas pelintas, nilai perdagangan tercatat sampai dengan November 2023 mencapai Rp40.415.109.664 dengan komoditas utama berupa buah-buahan, dan produk pertanian.

Di PLBN ini setiap hari juga melintas angkutan barang secara back to back dan penumpang berupa Bus Antar Negara yang memungkinkan melintas langsung ke negara tetangga baik tujuan Malaysia maupun Brunai Darussalam. Catatan mengenai kunjungan wisata domestik juga tinggi, tercatat sampai November mencapai 75.558 Orang.

Fungsi utama PLBN adalah menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan Lintas Batas Negara yaitu Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan atau yang lebih dikenal dengan istilah CIQ, dapat berjalan dengan baik, dapat berfungsi menangkal dan mencegah arus Orang dan barang yang dilarang serta men-screenning terhadap arus yang diperbolehkan masuk maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelayanan harian di PLBN tentu perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.

Pengukuran kinerja pengelola PLBN pada tahun 2023 ini, dilakukan melalui kerja sama Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP dengan lembaga eksternal yang berkompeten dibidang survei publik dengan cara mengukur persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

"PLBN Entikong adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,12 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon di Kebon Sirih, yang juga berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP.

BNPP telah mensurvei sebanyak 153 responden pelintas, diambil pada saat yang bersangkutan selesai menerima pelayanan PLBN Entikong terdiri dari 86 pelintas laki-laki dan 67 pelintas perempuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan PLBN tersebut pada 2023.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)