Kejar Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2024

Minggu, 31 Desember 2023 - 17:49 WIB
loading...
Kejar Aset Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2024
Masa tugas Satgas BLBI resmi diperpanjang hingga, Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi memperpanjang masa tugasSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) hingga akhir 2024. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024.



Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.

Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor /debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.



Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

Sekedar informasi tambahan, hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun, di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen hingga akhir 2033.

Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)