TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan

Rabu, 03 Januari 2024 - 06:50 WIB
loading...
TPN Ganjar Mahfud Apresiasi Penetapan Tersangka Oknum TNI Penganiaya Relawan
Sejumlah oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud, di Boyolali, Jawa Tengah. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengapresiasi gerak cepat POM TNI yang menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka.

"Kami apresiasi respons dan tindakan yang cepat diambil oleh TNI. Khususnya POM," kata Chico saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Chico meminta TNI untuk tetap memproses hukum seluruh pihak yang menganiaya tujuh relawan Ganjar-Mahfud. "Harapan kami adalah semua yang terlibat penganiayaan tersebut tanpa kecuali diproses hukum," katanya.



Chico menyebut, tim advokasi TPN Ganjar-Mahfud terus mendampingi para korban untuk memproses dan memantau kasus tersebut. "Tim advokasi kami terus mendampingi korban, melakukan pelaporan, dan memantau kasus ini hingga tuntas," katanya.

Di sisi lain, Chico juga mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menangani kasus tersebut hingga tuntas. "Terkait penganiayaan oleh aparat TNI, kami juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil sikap dan bertindak sesuai kapasitasnya untuk turut mengusut kejadian hingga tuntas," tandasnya.



Seperti diketahui, enam oknum TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah. Hal itu dipastikan oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa, 2 Januari 2024.

Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)