Yusril Buka Suara Tanggapi Putusan Bawaslu Jakarta Pusat

Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:05 WIB
loading...
Yusril Buka Suara Tanggapi Putusan Bawaslu Jakarta Pusat
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Dia berpendapat, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.



Selanjutnya, Yusril membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Lebih-lebih, kata dia, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara itu, kata dia, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, lanjut dia, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Dengan kata lain, ujar dia, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi. Pihak Gibran belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan terlibat lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu Gibran. Dia menambahkan seandainya ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5096 seconds (0.1#10.140)