Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Diperiksa Selama 3 Jam

Senin, 29 Januari 2024 - 20:34 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Diperiksa Selama 3 Jam
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Jabar selama 3 jam. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu Jabar selama 3 jam. Ridwan Kamil mengaku lega telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

"Saya mengapresiasi tugas dari Bawaslu Jawa Barat, sesuai dengan tupoksinya kan memastikan penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik. Jadi kalau ada laporan-laporan juga jangan sepihak kan, makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Senin (29/1/2024).

Kang Emil mengatakan, kehadirannya ini pun sebagai contoh untuk masyarakat yang harus taat pada aturan hukum. “Saya ke sini juga memberi contoh kepada semua warga negara harus taat pada hukum dan aturan main," ungkapnya.



Selama menjalani pemeriksaan, Kang Emil mengaku tidak banyak yang dijelaskan kepada pihak Bawaslu Jabar. “Diperiksanya cepet, menit-menitan tapi ngeprintnya yang lama," imbuhnya.

Kang Emil mengatakan, tidak ada substansi pelanggaran yang dilakakukan saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dalam kegiatan tersebut dirinya berstatus sebagai undangan bukan pihak penyelanggara.

“Tidak ada substansi pelanggaran ya. Itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong. Kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.

Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam. "Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam dan tidak ada substansi pelanggaran," harapnya.



Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, ada 30 pertanyaan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)