Siap-siap, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Tak Lagi Gratis

Minggu, 04 Februari 2024 - 15:29 WIB
loading...
Siap-siap, Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Tak Lagi Gratis
Tol Indralaya-Prabumulih akan segera dikenakan tarif dalam waktu dekat. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan tarif Jalan Tol Indralaya-Prabumulih. Tol Indralaya-Prabumulih sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan bulan, yakni sejak 30 Agustus 2023.

Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.



Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan Endra Atmawidjaja mengatakan, penetapan tarif pada ruas tol ini untuk mengembangkan investasi, pemeliharaan, serta pengeoperasian jalan tol. Endra menambahkan, penetapan tarif ruas tol ini telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor.

"Tentunya kami juga melihat dari SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” ujar Endra melalui keterangan pers, Minggu (4/2/2024).



Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno menyampaikan, pihaknya mendukung penetapan tarif Tol Indralaya-Prabumulih. Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, tegas dia, maka MTI menyetujui penetapan tarif tersebut. "Namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif Tol Indralaya-Prabumulih untuk kendaraan golongan 1 adalah sebesar Rp85.000; golongan 2 dan 3 Rp127.500, sementara golongan 4 dan 5 Rp170.000.

Adapun ruas Tol Indralaya-Prabumulih dikelola langsung oleh PT Hutama Karya (Persero). Sehingga, pelaksanaan dari pengenaan tarif tol akan dilaksanakan oleh perseroan di sektor infrastruktur ini.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)