Pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2024, Calon Taruna/Taruni Siapkan Persyaratan Ini

Rabu, 28 Februari 2024 - 06:23 WIB
loading...
Pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2024, Calon Taruna/Taruni Siapkan Persyaratan Ini
Poltekim dan Poltekip adalah dua Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham) yang akan membuka pendaftaran Maret 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2024. Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan membuka seleksi bagi calon taruna dan taruni tahun 2024 dalam beberapa minggu lagi.Untuk info lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Kapan Pendaftaran Poltekim dan Poltekip 2024?


Terkait pendaftaran Poltekim dan Poltekip, sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menginformasikan terkait pendaftaran Sekolah Kedinasan tahun 2024 yang akan dibuka pada Maret. Sedangkan rangkaian seleksi rencananya akan digelar pada April-Mei 2024. Termasuk dalam hal ini yang akan dibuka pendaftaranya adalah Poltekim dan Poltekip

Syarat Pendaftaran Poltekim dan Poltekip


Meski pendaftarannya belum dibuka, calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Caranya dengan memperhatikan persyaratan pendaftaran di seleksi tahun sebelumnya.

Untuk itu, berikut informasi terkait pendaftaran Poltekim dan Poltekip dikutip dari Pengumuman Catar Tahun 2023 Kemenkum HAM

1. Warga Negara Republik Indonesia (laki-laki/perempuan)

2. Pendidikan SLTA/sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran

4. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm dan perempuan minimal 160 cm dengan berat badan seimbang.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak
buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

7. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang.

8. Belum pernah menikah baik secara negara, adat, maupun negara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)