Terungkap! Ini Motif Penagih Utang Tewas Dibacok Pengutang di Cianjur

Senin, 18 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
Terungkap! Ini Motif Penagih Utang Tewas Dibacok Pengutang di Cianjur
Motif pembunuhan terhadap Sopyan (45) oleh Surya (50) terkait utang piutang kasus penggandaan uang. Foto: MPI/Ricky Susan
A A A
CIANJUR - Terungkap, motif pembunuhan terhadap Sopyan (45), warga Kampung Cikijing, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur gara-gara menagih uang. Pelakunya adalah Surya (50).

Dia dikabarkan bisa menggandakan uang di kediamannya di Kampung Babakanbandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi lantaran korban menagih janji ke pelaku atas uang yang sudah diserahkan untuk digandakan.

”Diduga pelaku pembunuhan itu adalah pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Jadi korban ini menagih janji pelaku atas uang yang sudah di serahkan untuk digandakan,” kata Aszhari Kurniawan, Senin (18/3/2024).



Menurut dia, pelaku merasa jengkel karena ditagih terus menerus oleh korban. Pelaku marah dan langsung melakukan pembunuhan dengan membacok bagian wajah dan kepala korban.

”Korban beberapa kali datang namun belum diberikan. Karena jengkel selalu ditagih pelaku marah sehingga pada saat itu juga mengambil alat untuk digunakan kekerasan sehingga meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan menemukan fakta soal adanya pembunuhan dengan motif penggandaan uang.



”Berdasarkan keterangan dari saudara korban, nominal uangnya Rp8 juta, dan dijanjikan pengandaan uang 100 persen dan nanti ditransfernya lewat Bank Swiss,” jelasnya.

Modus penggandaan uang dengan janji ditransfer lewat salah satu Bank di salah satu negara yang berada di Benua Eropa, juga terungkap setelah polisi turut mengamankan alat-alat yang digunakan SR untuk melakukan praktek tersebut.

”Kita sudah buktikan melalui bukti adanya alat-alat sesajen dan masih ada beberapa yang menjadi korban, mau melaporkan juga ke Polres Cianjur. Pelaku dijerat Pasal 348 KHUP Junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3139 seconds (0.1#10.140)