TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:15 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Sesalkan Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, menyayangkan Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi sengketa Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). TPN pun mengaku kecewa atas sikap Kapolri tersebut.

“Yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, Rabu (20/3/2024).

Todung mengklaim pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi dalam menempuh gugatan PHPU. Namun demikian, ia belum mau membeberkan siapa-siapa saja sosok itu. “Saya enggak mau menyebut. Tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya,” sambung Todung.



Meski mengaku mempunyai banyak saksi, mantan Dubes Indonesia untuk Norwegia itu juga mengungkap ada sejumlah saksi yang takut menjadi saksi dalam gugatan PHPU. Padahal, tambah dia, saksi-saksi itu melihat langsung dan mengalami sejumlah rentetan peristiwa yang ada.

“Banyak juga saksi yang ketakutan, tapi kan kita tentu enggak bisa mendapatkan semua saksi yang ada. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” tandasnya.



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dirinya tidak segan memproses Kapolda yang ketahuan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu diungkap Sigit merespons pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda, sebagai saksi dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Sigit usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Di sisi lain, Sigit mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam gugatannya. Namun, harus dengan bukti yang kuat.

Sigit mengungkap, meskipun mengizinkan seorang Kapolda bersaksi, namun Sigit mengaku belum mengetahui siapa Kapolda yang akan dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan MK tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)