Menperin Minta Pikap Double Cabin Diproduksi di Indonesia, Ini Jawaban Isuzu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:24 WIB
loading...
Menperin Minta Pikap Double Cabin Diproduksi di Indonesia, Ini Jawaban Isuzu
All New Isuzu D-Max diperkenalkan di ajang GIIAS 2021. (Foto: Dok SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pikap double cabin mulai diproduksi di Indonesia. Sebab, saat ini seluruh model yang dipasarkan di tanah air masih berstatus CBU alias diimpor langsung dari Thailand.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), impor mobil CBU alami kenaikan pada Februari 2024. Termasuk pikap double cabin yang mengalami peningkatan 12 persen dari Januari 2024.

Menperin menilai pasar pikap double cabin di Indonesia cukup besar sehingga produsen sudah bisa mulai memproduksinya di dalam negeri. Ini juga akan meningkatkan perekonomian dan memperluas lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Attias Asril selaku Division Head Of Business Strategy Division Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) mengatakan perlu ada skema baru. Misal, insentif yang tepat dari pemerintah untuk menekan harga mobil pikap double cabin.

“Harus ada kompensasi atau insentif pendukung. Kalau tidak, dan kalau (hanya) apa adanya seperti sekarang, pindahkan semua pabriknya mungkin berat,” kata Attias di Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).



Attias menjelaskan dalam memindahkan basis produksi dibutuhkan perhitungan matang dari berbagai faktor. Pertimbangan yang perlu dikaji adalah pangsa pasar, jumlah pemain, dan skala ekonomi.

“Gambarannya begini, pasarnya seberapa besar, pemain yang bermain di situ berapa? Dalam setahun itu berapa masing-masing kalau dibagi rata? Kalau dipindahkan dengan hanya segitu, harganya akan jadi mahal apa enggak? Supaya terjangkau bagaimana? Harus ada apa? Hitung-hitungannya begitu,” ujarnya.



Saat ini segmen pikap double cabin hanya diramaikan oleh tiga brand, yakni Isuzu , Mitsubishi, dan Toyota. Penjualannya saat ini hanya sebesar 1.000 unit per tahun, yang membuat masing-masing produsen enggan memindahkan basis produksinya.

Attias mengatakan salah satu pembebasan uji KIR bisa menjadi insentif yang dapat diterapkan apabila ingin memindahkan produksi double cabin. Apabila pemerintah memberikan insentif yang dapat meringankan beban produsen.

“Uji KIR bisa salah satu, tapi kan uji KIR itu pada saat sudah digunakan per 6 bulan. Banyak sih yang mesti dibikin. Mungkin saja Kemenperin sudah punya program tertentu,” ujar Attias.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)