Polisi Berikan Tiga Syarat Soal Penangguhan Saddil Ramdani

Jum'at, 02 November 2018 - 21:00 WIB
Polisi Berikan Tiga Syarat Soal Penangguhan Saddil Ramdani
Polisi Berikan Tiga Syarat Soal Penangguhan Saddil Ramdani
A A A
LAMONGAN - Pengajuan penahanan atau penangguhan Saddil Ramdani direspon Polres Lamongan. Namun, ada tiga syarat yang diajukan bagi manajemen Persela untuk menjamin pemain Timnas Indonesia tersebut.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, menyatakan, penangguhan Saddil dikabulkan bila manajemen Persela Lamongan menjamin tiga hal. Yaitu, tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

"Bila tiga hal itu dijamin, maka kemungkinan penangguhan dikabulkan penyidik," katanya, Jumat (2/11/2018).

Kapolres AKBP Feby mengakui, bila pihaknya mendapat laporan kasatreskrim atas pengajuan penangguhan manajemen Persela atas Saddil Ramdani. Namun, pihaknya belum dapat meresponya.

"Tapi semuanya tergantung penyidik," tegasnya lagi.

Saddil yang pemain andalan Timnas U-19 itu statusnya sudah tersangka penganiaayaan seorang perempuan di Mess Persela Lamongan. Korban yang melaporkan ke Mapolres.

"Kami sudah melakukan penanganan. Dan, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," tegas AKBP Feby.

Seperti diberitakan, pemain Timnas U-19 Indonesia yanh lahir di Makasar itu, ditahan di Mapolres Lamongan. Karena ada dugaan pemain kidal itu melakukan penganiyaan kepada seorang wanita di Mess Persela Lamongan. (Baca juga: Persela Minta Penahanan Saddil Ramdani Ditangguhkan )
(sha)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2393 seconds (0.1#10.140)