Penuhi Panggilan Kejagung, Sandra Dewi Bakal Diperiksa Kasus Harvey Moeis

Kamis, 04 April 2024 - 10:42 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Kejagung, Sandra Dewi Bakal Diperiksa Kasus Harvey Moeis
Artis cantik Sandra Dewi hadir ke Kejaksaan Agung. Kejagung bakal memeriksa Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi timah yang melilit suaminya, Harvey Moeis. Foto/Selvianus Kopong/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Artis cantik Sandra Dewi hadir ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung bakal memeriksa Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi timah yang melilit suaminya, Harvey Moeis .

"Iya dipanggil sebagai saksi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, Sandra Dewi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus yang menjerat suaminya itu.
Adapun suami Sandra Dewi itu menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.

Selain suami Sandra Dewi, terdapat pula artis Helena Lim yang terjerat kasus tersebut. Sama halnya dengan suami Sandra Dewi, Helena Lim pun telah dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung.



Sekadar informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024 oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini. Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.

Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah. Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk meng-cover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)