Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi

Kamis, 18 April 2024 - 15:08 WIB
loading...
Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, amicus curiae Ketua Umum PDIP
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang mengatakan jika Megawati Soekarnoputri tidak tepat untuk menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi karena berada di sisi yang berperkara.

Menurut Hasto, kapasitas Megawati dalam amicusnya bukan sebagai Presiden ke-5 RI, ataupun Ketua Umum PDIP. Melainkan hanya sebatas warga negara Indonesia yang memiliki kapasitas yang sama untuk menjadi sahabat pengadilan.

"Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat. Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya beregang pada konstitusi kehidupan yang baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).



Hasto mengatakan, Otto mungkin lupa dengan pernyataannya bahwa menginginkan Megawati hadir sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres di MK.

Namun, karena hal itu tidak terealisasi maka perasaan dan juga pemikiran Megawati dicurahkan melalui amicus yang dia sampaikan pada Selasa, 16 April 2024.



"Itulah Bu Mega sebagai warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya demi bangsa dan negara, bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki. Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae," ucap Hasto.

Sebelumnya, Otto Hasibuan angkat bicara merespons Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sengketa PHPU Pilpres 2024 di MK. Menurut Otto, permohonan amicus curiae itu semestinya diajukan pihak yang tidak ikut berperkara.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Otto menjelaskan, amicus curiae sedianya diajukan oleh orang-orang yang independen yang tidak terikat dalam pihak tertentu pada satu kasus tertentu. Sementara Megawati, merupakan satu sosok yang berperkara yakni pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ungkapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)