PT. Persija Jaya banding di Pengadilan Tinggi

Jum'at, 09 November 2012 - 23:09 WIB
PT. Persija Jaya banding di Pengadilan Tinggi
PT. Persija Jaya banding di Pengadilan Tinggi
A A A
Sindonews.com - Rencana banding yang dilakukan PT Persija Jaya, bukan sekadar rencana. Proses banding dilakukan PT Persija Jaya, setelah kasusnya dikalahkan PT Persija Jaya Jakarta pimpinan Ferry Paulus.

Pada 23 Oktober yang lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), akhirnya memenangkan PT Persija Jaya Jakarta dalam masalah dualisme perseroan terbatas (PT). PT Persija Jaya yang juga merasa berhak atas kepengurusan Persija, tidak hanya tinggal diam menerima putusan yang ada. Rencana banding akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami sudah lakukan pertemuan pemegang saham untuk menentukan arah kami menyangkut putusan pengadilan. Akhirnya kami memutuskan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Bambang Sutjipto salah satu pemegang saham PT Persija Jaya.

Bambang mengaku, keputusan yang diambil para pemegang saham PT Persija Jaya, tidak sembarang keputusan. Dirinya menilai, PT Persija Jaya yang dikomandoinya saat ini memiliki tingkat validitas sampai ke tingkat AFC. Dengan pegangan itulah pada akhirnya PT Persija Jaya memberanikan diri membawa kasus ini ke tingkat pengadilan tinggi.

"Kami sudah habis-habisan di Persija. Sampai rumah pun saya jual karena Persija. Siapa sebenarnya orang-orang asli Persija yang berdarah-darah untuk Persija. Kami akan lakukan banding, karena kami adalah valid dan benar. PT Persija Jaya-lah seharusnya pengelola Persija, kami memiliki bukti-bukti hingga ke AFC," jelas Bambang.

PT Persija Jaya memang cukup dipusingkan dengan adanya putusan PN Jaktim terkait kepengurusan klub berjuluk Macan Kemayoran tersebut. Karena adapun keputusan yang harus ditepati PT Persija Jaya di antaranya adalah PT Persija Jaya bukan administrator Persija Jakarta.

Adapun dua keputusan lain yang juga harus ditaati PT Persija Jaya di antaranya seperti PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta di kompetisi mana pun. Dan yang terakhir, PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi Indonesia Premier League musim 2011/2012.

Sementara itu, kuasa hukum PT Persija Jaya Jakarta, Gusti Randa, berjanji untuk menghormati apa yang dilakukan oleh pihak PT Persija Jaya. Menurut Gusti, keinginan PT Persija Jaya melakukan banding, menjadi hak dari setiap warga negara dalam proses menjalani hukum.

"Kami menghormati hak mereka terkait dengan rencana ataupun sudah melakukan pengajuan banding. Tapi bagaimanapun ini semua hanya menambah pekerjaan lawyer atau pengacara saja. Tapi biar bagaimanapun, kami siap dan akan terus melayani mereka dengan hukum," jelas Gusti.
(aww)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6913 seconds (0.1#10.140)